Sertifikasi Guru akan Dihapus

09.48 psigit71 0 Comments

BENARKAH sertifikasi guru akan dihapus? Pertanyaan ini muncul, mengemuka, diperbincangkan oleh khalayak ramai di media sosial setelah beredar kabar pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu terealisasi. Lebih jauh, Sumarna Surapranata menegaskan penghapusan Tunjangan Profesi Guru sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa. Sumarna Surapranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru. (http://www.koran-sindo.com/) Kabar rencana pemerintah tersebut memunculkan pro kontra dalam masyarakat terutama mereka yang terkait, atau peduli dengan dunia pendidikan di tanah air. Bagi yang mengamini rencana tersebut, melihat bahwa setelah dilaksanakan program sertifikasi guru belum nampak perbaikan, perubahan yang signifikan pada kinerja guru khususnya atau pada dunia pendidikan umumnya. Menurut Hafid Abbas (2015), guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta, menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional. Bagi guru, penghapusan TPG tentu menjadi kabar buruk. Sehingga PGRI sebagai induk organisasi yang menauingi para guru telah menolak dengan tegas dan keras rencana itu. Ketua PGRI Sulistiyo mengingatkan, bahwa Presiden Jokowi telah berjanji tidak akan menghapus sertifikasi guru. Hal itu disampaikan Jokowi saat mengunjungi, menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional (Rakorpimnas) PGRI akhir Juni 2014. Jika penghapusan dilakukan berarti Jokowi telah mengingkari janjinya sendiri. Dan itu yang akan dituntut oleh para guru. PGRI sebagai wadah guru, siap menerjunkan ribuan guru untuk menagih janji tersebut. Sulistiyo melanjutkan, dasar hukum pemerintah ingin menghapus TPG karena adanya UU ASN dinilai ada yang salah dipahami oleh Kemendikbud. Sebab TPG dan TPD (Tunjangan Profesi Dosen) harus tetap diberikan karena hal itu merupakan amanat UU Nor 14/2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam UUGD tertulis sangat jelas bahwa guru (termasuk dosen) yang telah memperoleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi) akan memperoleh satu kali gaji pokok. Saat ini ada sekitar 1,6 juta guru telah memperoleh TPG. Masih sekitar 1,5 juta guru belum memperolehnya. Saat belum semua guru mendapatkan TPG apa mungkin pemerintah mau menghapusnya? Karenanya Sulistiyo berharap, pemerintah tidak menghapus tunjangan tersebut lantaran saat kondisi ekonomi negara sedang mengalami kesulitan sehingga apabila tunjangan itu dipotong maka guru akan semakin kesusahan. Introspeksi Diri Terlepas benar tidaknya rencana penghapusan sertifikasi, bagi guru harusnya hal itu dijadikan momentum untuk mengevaluasi diri, mengintrospeksi diri. Dari evaluasi dan introspeksi diri itu diharapkan menjadi perisai yang mementahkan keraguan banyak kalangan terhadap peningkatan kinerja dan prosfesionalisme guru setelah menerima tunjangan sertifkasi. Berikut beberapa hal, bahan renungan bagi kita, para guru. Pertama, sadar atau tidak, setelah adanya TPG, guru menjadi sorotan dalam masyarakat. Eksistensi mereka disorot dan diperhatikan. Rezekinya (baca:kesejahteraannya) menjadi konsumsi pembicaraan orang banyak. Guru seperti selebriti yang lagi naik daun. Guru selalu disorot, dilihat terutama kinerjanya. Nah, untuk alasan itu guru harus waspada, senantiasa menjaga diri, menjalankan tugas dengan baik. Guru jangan malas. Guru harus menunjukkan kinerja maksimal dalam mengajar di sekolah. Kedua, untuk memaksimalkan kinerja, profesionalisme, guru harus mengembangkan SDM-nya. Pengembangan SDM bisa dilakukan dengan belajar lagi, mengikuti kuliah S.2 misalnya atau mengikuti diklat-diklat yang menunjang tugasnya, seminar, serta kegiatan keilmuan lainnya. Ini penting. Karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat cepat. Guru harus bisa mengikutinya. Guru jangan sampai tertinggal informasi. Derasnya arus informasi memudahkan setiap orang memperolehnya. Bila guru tak tanggap, bisa jadi ia tersalip oleh siswanya. Ini tentu memalukan dan sangat memilukan. Ketiga, sepantasnya bila guru menyisihkan sebagian rezekinya untuk sesuatu yang menunjang pekerjaan dan tugasnya. Misalnya menyisikan uang sertifikasi untuk membeli buku, kompeter, laptop, infokus, membuat alat peraga atau lainnya. Guru sebagai sumber belajar bagi siswa seharusnya memiliki koleksi buku lebih banyak. Coba kita mengevaluasi diri, sejak menjadi guru, berapa buku yang kita beli setiap bulannya? Keempat, membaca lebih banyak lagi. Guru yang baik adalah guru yang mau menjadi pembelajar abadi. Yakni guru yang tak pernah berhenti belajar. Membaca sebagai kunci belajar harus berada di tangan setiap guru tentunya. Saatnya kita mengevaluasi, sebagai guru, berapa buku yang kita baca dalam seminggu? Nah, hal-hal di atas akan bermanfaat bagi guru bila dilakukan. Tentu untuk meningkatkan kinerja dan profesinya sebagai guru profesional. Bila kinerja meningkat dengan sendirinya kualitas pembelajaran di kelas meningkat. Kualitas pembelajaran meningkat akan mempengaruhi mutu pendidikan kita ke depan. Selamat mengevaluasi diri. Saatnya, guru Indonesia berubah. Wa Allahu ‘Alam (*)

0 komentar:

Tak Cerdas, Dirjen Potong Tunjangan Guru

08.15 psigit71 0 Comments


JAKARTA – Rencana Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata memotong Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan hasil uji kompetensi guru (UKG), merupakan solusi yang tidak cerdas. Kepala sekolah di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Dakso Sartono mengatakan hal ini kepada SH, Selasa (1/9). “Pendidikan dan pelatihan guru adalah tanggung jawab pemerintah,” kata Dakso. Ia berpendapat, peningkatan kualitas guru seharusnya dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Upaya meningkatkan kualitas guru dapat dilakukan pemerintah melalui berbagi cara, antara lain dengan empowering atau penguatan kapasitas guru. “Empowering guru seharusnya dilakukan misalnya dengan program inservice education, sebagai bentuk kewajiban pemerintah, bukan dengan memotong TPG,” usulnya. Kepala SDN 01 Cikini Jakarta Pusat, Kasibin, mengatakan, seharusnya negara telah mengalokasikan dana pendidikan dan pelatihan guru dalam pos-pos tersendiri. Dengan demikian, katanya, dana pendidikan dan pelatihan untuk guru tidak perlu diambil dengan cara memotong tunjangan profesi dari guru yang UKG-nya rendah. Ia mengusulkan pemerintah mencari cara lain meningkatkan kualitas guru, selain dengan memotong tunjangan pribadi para pendidik. “Kalau untuk melatih guru, pemerintah mengambil dana dari tunjangan guru untuk dikelola instansi tertentu, apakah langkah semacam itu tidak akan tampak lucu?,” tanyanya, Senin (31/8). Kepala SDN Menteng 01 Jakarta Pusat, Akhmad Solikhin mengatakan, pemerintah memang perlu menindaklanjuti hasil UKG, namun dia belum mengetahui rencana pemotongan TPG untuk pelatihan guru yang memiliki nilai UKG rendah. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan kebijakan memotong TPG untuk pelatihan guru tidak akan produktif. Pasalnya, katanya, kebijakan tersebut bakal ditentang oleh para guru. Sumber : Sinar Harapan

0 komentar:

Belum Ada Kepastian Pemotongan Tunjangan Guru

08.11 psigit71 0 Comments


JAKARTA – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sementara ini memastikan tidak akan memotong tunjangan profesi guru (TPG). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Sura Pranata, menyampaikan hal ini dalam pertemuannya dengan wartawan di Gedung Kemendikbud, Senin (7/9). “Belum ada pemotongan tunjangan. Saya katakan, tidak ada sekarang. Soal nanti, saya tidak tahu,” kata Dirjen GTK, Sumarna Sura Pranata, dalam pertemuannya dengan wartawan di Gedung Kemendikbud, Senin. Ia menuturkan hal ini menanggapi pemberitaan yang berkembangan di media massa belakangan ini, terkait wacana rencana pemotongan TPG oleh Dirjen GTK. Wacana yang berkembang menyebutkan Dirjen GTK akan memotong TPG para guru yang memiliki nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) di bawah 80. Pranata mengatakan, sejauh ini Ditjen GTK belum berencana memotong TPG guru yang memiliki nilai UKG rendah. Menurutnya, institusinya menganut prinsip dasar sesuai visi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, yang mengaitkan kinerja dengan apresiasi yang akan diterima guru. Ia mengatakan, visi Mendikbud tersebut menyebutkan terkait guru ada empat komponen yang saling berhubungan, yakni kinerja, kompetensi, sertifikasi, dan apresiasi. Pranata menjelaskan, berdasarkan visi tersebut, Ditjen GTK menganut sistem kinerja guru harus ekual dengan kompetensinya. Kompetensi guru harus ekual dengan sertifikasinya, dan sertifikasi guru harus ekual dengan apresiasi yang diterimanya. “Jadi, guru yang sudah berkinerja dan berkompetensi bagus harus mendapatkan apresiasi lebih dibandingkan yang belum,” ujar Pranata. Namun, ia belum dapat memberikan jawaban karena apresiasi dan konsekuensi masih dalam tahap diskusi. “Soal apresiasi (dan konsekuensi-red), saat ini masih menjadi bahan diskusi; belum jadi. Kami harus lihat dulu,” ucap Pranata. Ia menjelaskan, selama ini institusinya hanya memiliki hasil pemetaan dari UKG terhadap 1,6 juta guru. Menurutnya, hasil UKG menunjukkan dari total 1,6 juta guru, ada 152 orang yang kompetensinya di atas 90 dan ada 1.875 orang yang kompetensinya di bawah 10. Ia mengatakan, data hasil UKG antara lain akan menjadi dasar pemberian pendidikan dan latihan (diklat) bagi para guru. Menurutnya, hasil UKG merupakan salah satu yang akan digunakan menjadi dasar memetakan kondisi guru. “Akhir November tahun ini, kami akan menguji seluruh guru tanpa terkecuali, untuk pemetaan guru bisa apa, dan tidak bisa apa,” kata Pranata. Menyambut Positif Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyambut positif bila Dirjen GTK tidak jadi memotong TPG. Ia mengingatkan, pemotongan TPG berdasarkan nilai UKG tidak tepat karena UKG tidak mampu mengukur kompetensi guru secara menyeluruh. Ia menjelaskan, kualitas guru tidak dapat dilihat semata-mata dari salah satu kompetensi, seperti yang selama ini diujikan melalui UKG. Ia memaparkan, kualitas guru harus diukur berdasarkan empat kompetensi utama, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. “UKG hanya mengukur aspek pengetahuan guru, jadi tidak valid menjadi dasar mengukur kompetensi guru,” ujar Retno mengingatkan. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo, beberapa waktu sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak seharusnya menyalahkan guru bila kompetensi mereka rendah. Menurutnya, para guru berkompetensi rendah antara lain karena para guru tersebut belum difasilitasi dan dibina dengan pendidikan dan pelatihan intensif. “Sebelum mengatakan guru bermutu rendah, Dirjen GTK seharusnya mengupayakan membenahi kualitas guru terlebih dahulu, antara lain mulai dari proses perekrutan calon guru hingga proses pendidikannya,” tutur Sulistyo beberapa waktu lalu. Sumber : Sinar Harapan

0 komentar:

Dirjen: Tunjangan Sertifikasi Tidak Dihapus?

08.07 psigit71 0 Comments

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak akan menghapus tunjangan sertifikasi guru. Guru yang sudah mendapatkan sertikasi akan tetap mendapat tunjangan seperti sebelumnya. “Tidak ada alasan untuk menghapus tunjangan guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Sumarna Sura Pranata kepada SH, Senin (14/9) pagi.? Ia mengatakan hal tersebut menanggapi laporan sejumlah guru dari Larantuka, Kabupaten FloresTimur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang gelisah mendengar kabar tunjangan sertifikasi guru akan dihapus kalau mereka belum bergelar (S-1).? ?Pranata mengatakan, pendidik yang belum memperoleh sertifikasi guru dan belum bergelar S-1 memang diharuskan mengambil pendidikan untuk memperoleh jenjang pendidikan S-1. Menurut Pranata, tidak semua guru yang belum bergelar S-1 harus mengambil semua mata kuliah sesuai sistem kredit semester (SKS) yang ditetapkan. Ia mengingatkan, dengan adanya Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), guru-guru yang sudah relatif lama mengajar hanya perlu mengambil satu per tigaa dari keseluruhan jumlah SKS pada jenjang S-1.? “Dengan PPKHB, guru-guru hanya perlu mengambil sepertiga dari SKS yang harus ditempuh mahasiswa S1,” seru Pranata.? ?Ia mengingatkan, aturan soal standar pendidik tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 58/2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ia mengatakan, dengan jumlah SKS hanya sepertiga dari total jumlah SKS jenjang S-1, para guru dapat lulus kuliah dalam waktu setahun. Menurutnya, para guru yang berniat mengambil jenjang pendidikan S-1 juga dapat kuliah melalui jalur pendidikan di Universitas Terbuka (UT).? ?“Guru yang ingin kuliah S-1 di UT bisa mengirimkan data kepada saya untuk mendapatkan beasiswa,” ujar Pranata.? ?Gelisah dan Bingung Sebelumnya, Simon, seorang guru dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT pada Senin (14/9) pagi, menginformasikan sejumlah guru di daerahnya akhir-akhir ini gelisah. Pasalnya, mereka mendengar berita bahwa semua tunjangan para guru yang belum S-1 akan dihapus. Simon menyebutkan, kekhawatiran para guru bertambah saat tersebar berita tunjangan sertifikasi guru yang belum memiliki jenjang pendidikan S-1 juga akan dihapus.? ?“Kami padahal sudah mengabdi selama 30 tahun. Pangkat kami pun sudah puncak. Jadi, kami bingung dengan berita ini,” ucapa Simon dari Flores Timur, Senin pagi.? ?Simon yang mengajar di sebuah SD di Larantuka ini menyebutkan, berita soal penghapusan semua tunjangan guru, termasuk tunjangan sertifikasi tersebut diperoleh para guru dari para pemimpin sekolah di Kabupaten Flores Timur. Menurut Simon, para pemimpin sekolah mendapat informasi tersebut dari dinas pendidikan setempat. Menurutnya, berita tersebut menyebabkan ratusan guru di Kabupaten Flores Timur gelisah dan takut tunjangan mereka dihapus. Akibatnya, sebagian dari mereka terpaksa mengambil kuliah S-1.? Simon mengatakan, berita soal penghapusan tunjangan telah membuat para guru yang akan pensiun terpaksa turut kuliah lagi. Menurutnya, para guru tersebut mengambil kuliah karena takut tunjangan mereka dipotong. Ia mengatakan, para guru yang akan pensiun umumnya juga mengambil kuliah S-1 dalam program empat tahun.? Hal yang membuat bingung para guru, menurut Simon, apabila waktu kuliah para guru tersebut empat tahun, sebagian dari mereka akan lulus setelah pensiun.? ?“Empat tahun mereka harus kuliah. Jadi, mereka belum wisuda sudah pensiun,” kata Simon. Sumber : Sinar Harapan

0 komentar:

Tak Sejalan Dengan Gubernur, Hanya SLB Yang Siap

08.09 psigit71 0 Comments

Tak Sejalan Dengan Gubernur, Hanya SLB Yang Siap Rembang – Tak hanya tingkat SMA sederajat, sebagian sekolah di jenjang SD dan SMP di Kab. Rembang juga lebih memilih 6 hari sekolah bagi siswa, daripada 5 hari, sebagaimana surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sukamto, kepala SD N Sukoharjo Rembang, hari Selasa (01 September 2015) berharap kebijakan sekolah selama 6 hari atau sampai dengan Sabtu, tetap dipertahankan. Total pembelajaran dalam seminggu sesuai kelas masing masing, antara 32 – 40 jam. Kalau sekolah diganti selama 5 hari atau sampai hari Jum’at, jam akan dipadatkan dan siswa pulang sampai sore hari. Di atas pukul 12 siang konsentrasi siswa biasanya menurun, sehingga tidak efektif. Belum lagi anak anak yang sore harinya mengaji, terancam terhenti. Sukamto meyakini 6 hari sekolah lebih baik, sekaligus guna mengurangi potensi kenakalan anak, jika hanya diberi kuota libur sehari, pada hari Minggu saja. Hal senada diungkapkan kepala sekolah SMP N II Rembang, Lilik Murdiatno. Kepala sekolah yang tinggal di desa Kemadu Kec. Sulang ini mengatakan hari Senin – Kamis, siswa kelas 7 dan 8 pulang hingga pukul tiga sore, karena memperoleh tambahan jam pelajaran. Jum’at dan Sabtu juga ada esktra. Kalau dipaksakan lima hari pembelajaran, sekolah kesulitan antara memenuhi kuota 42 jam dalam seminggu, dengan aktivitas ekstra. Setidaknya siswa akan pulang sampai pukul lima sore atau bahkan lebih. Dengan berbagai pertimbangan semacam itu, Lilik menganggap konsep sekolah enam hari jangan diubah. Siswapun demikian. Salah satu siswi SMP N II Rembang, Hasna Salsabila Salwa mengaku kalau sekolah lima hari, pasti begitu pulang badan terasa sangat lelah. Malamnya, malas belajar, karena ingin segera tidur. Menurutnya libur di hari Minggu saja, tidak masalah. Sementara itu, Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan Kab. Rembang, Muttaqin menyatakan surat edaran gubernur Jawa Tengah, baru meminta sekolah SMA sederajat dan pendidikan khusus yang memberlakukan sistem 5 hari masuk. Untuk SD dan SMP belum ada arahan. Di Kab. Rembang, sebanyak 24 SMK dan 14 SMA sampai hari Selasa (01/09) juga belum berani menerapkan 5 hari sekolah, dengan berbagai alasan. Kemungkinan hanya Sekolah Luar Biasa (SLB) Rembang yang siap. Jika semula hari Sabtu, siswa SLB masuk, mereka nantinya akan libur. (MJ – 81).

0 komentar:

Hanya Dapat Satu Siswa, Sekolah Ini Minta Kepastian

08.05 psigit71 0 Comments

Hanya Dapat Satu Siswa, Sekolah Ini Minta Kepastian Rembang – Pada tahun ajaran baru ini, SD N II Tanjungsari – Rembang, hanya mendapatkan 1 murid. Satu satunya anak itu, merupakan hasil pendaftaran yang dibuka antara tanggal 22 – 24 Juni lalu. Meski diperpanjang, tetap belum ada penambahan sampai sekarang. Memang di kelas 1 saat ini ada 5 anak, namun 4 siswa lainnnya merupakan anak titipan yang rata rata masih berusia 5 tahun. Kalangan orang tua terpaksa menitipkan ke SD tersebut, lantaran lokasi TK agak jauh dari rumah mereka dan harus menyeberangi jalur Pantura. Kepala Sekolah SD N II Tanjungsari, Djumiatun, hari Jum’at (10 Juli 2015) mengatakan pihaknya sudah berupaya mendatangi satu per satu rumah penduduk yang memiliki anak masuk SD. Namun sampai akhir penutupan, hanya satu yang mendaftar. Ia kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab. Rembang. Instansi tersebut menyarankan untuk tetap menjalankan proses pembelajaran. Meski demikian ia berharap Dinas Pendidikan segera memberikan kepastian, apakah sekolahnya akan digabung dengan sekolah lain atau tetap dipertahankan, meski dengan jumlah siswa yang minim. Ditengah menunggu, aktivitas para guru masih berjalan seperti biasa. Wanita asal desa Pandean Rembang ini menambahkan jika digabung atau diregroup, tiga orang guru dan satu kepala sekolah berstatus pegawai negeri, tidak masalah. Yang menjadi pemikiran, bagaimana nasib dua guru tidak tetap, padahal mereka selama ini kinerjanya cukup baik. Salah satu orang tua murid, Nina Kurnianti mengaku sering merayu tetangganya, agar mau menyekolahkan putra putri mereka ke sekolah SDN II Tanjungsari. Ia berpendapat sekolah tersebut harus tetap bertahan, karena jarak dengan rumah dekat. Dilihat dari sisi fasilitas, juga tidak kalah dengan sekolah lain. Apalagi saat pendaftaran siswa baru, sekolah memberikan jatah seragam gratis. Kemungkinan dengan kemudahan sarana transportasi, sebagian orang tua memilih sekolah di luar kampung yang dekat pusat kota. Entah karena gengsi atau seperti apa, Nina kurang tahu. Sekarang, jumlah total siswa di SD N II Tanjungsari hanya 22 anak. Rinciannya, kelas I lima anak, kelas II empat anak, kelas III dua anak, kelas IV kosong alias tidak ada siswa sama sekali, kelas V empat anak dan kelas VI tujuh anak. Guru yang sudah mengantongi tunjangan profesi atau biasa disebut sertifikasi merasa khawatir. Belakangan ada aturan rasio siswa per kelas minimal 20 anak, supaya guru tetap memperoleh tunjangan. Kalau benar benar diterapkan, tentu sulit memenuhi kriteria itu. Lokasi sekitar SD N II Tanjungsari, hanya ada satu rukun warga (RW). Dibandingkan SD N I Tanjungsari yang berada di sebelah utara jalur Pantura, terdapat 3 RW sehingga pasokan jumlah murid lebih banyak. (MJ – 81).

0 komentar:

Diselidiki Menristekdikti, UNIROW Pernah Keluarkan Ijazah Palsu, Mahasiswa Ketar-ketir

00.02 psigit71 0 Comments

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pembekuan Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban oleh Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) ternyata berbuntut panjang. Terbaru, dari investigasi yang dilakukan Kemenristekdikti, ternyata UNIROW pernah mengeluarkan ijazah palsu. Sontak, hal ini mengagetkan mahasiswa-mahasiswa UNIROW. Penemuan baru oleh Kemenristekdikti ini membuat mahasiswa ketar ketir, terutama mahasiswa tingkat akhir. Mereka takut ijazah yang dikeluarkan oleh kampus kelak tidak jelas keabsahannya. (Baca juga: Status UNIROW Tuban Nonaktif, Ini Tanggapan Rektor Hadi Tugur) “Sedih, takut ijzahnya tidak laku karena kampusnya dibekukan,” ungkap Heny, mahasiswa semester 8 Program Studi (Prodi) Pendidikan Ekonom UNIROW Tuban yang kini sedang menyelesaikan tugas akhir skripsi saat ditemui BANGSAONLINE.com, Minggu (12/7) siang. Pembekuan kampus dan ditemukannya ijazah palsu tidak hanya membuatnya sedih. Ia juga mengatakan bahwa dibekukannya kampusnya ini membuat dirinya dan mahasiswa semester akhir yang lain menjadi patah semangat dalam mengerjakan skripsi. Mereka takut ijazah yang dikeluarkan UNIROW tidak memiliki legalitas dan dipertanyakan keabsahannya. “Teman-teman yang lain juga ikut sedih, selain mikir tugas skripsi juga mikir kampus yang kondisinya saat ini sedang dibekukan,” tambahnya. Heny juga bercerita bahwa dirinya tidak berani wadul ke orang tua terkait kasus ini. Sebab, uang yang sudah dikeluarkan untuk biaya kuliah berasal dari orang tua. Yang lebih menyakitkan, ia mengaku dicela dan diolok-olok oleh banyak teman sebayanya akibat pembekuan terhadap UNIROW ini. (Baca juga: BEM Diminta Aktif Soal Kasus UNIROW) “Gak berani bilang orang tua, soale takut dimarahin. Selain itu, juga sering ditanyai teman bahkan, dicela karena kondisi kampus saat ini sedang nonaktif,” keluhnya. Sementara mahasiswa UNIROW lain, Fakhrudin asal Prodi Sastra dan Bahasa Inodonesia kepada BANGSAONLINE.com juga mengaku resah terhadap situasi yang membelit kampusnya saat ini. Ia pun berharap agar pihak kampus UNIROW segera melakukan pembenahan. Ia meminta Hadi Tugur yang duduk sebagai rektor untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. “Jangan buat kami sedih atas persoalan pembekuan ini, kami minta kepada rektor (Hadi Tugur, red) untuk segera menyeleaikan masalah ini,” harapnya. Terpisah, Rektor UNIROW Tuban, Hadi Tugur ketika dikonfirmasi mengenai hal itu mengungkapkan bahwa saat ini pihak kampus sudah berkoordinasi dengan DIKTI terkait tudingan ijazah palsu yang dikeluarkan UNIROW. Bahkan, ia mengaku sudah menyetorkan 30 daftar nama mahasiswa dengan melampirkan NPM guna melakukan pembuktian. “Terkait tudingan ini, besok hari Senin kami akan berkoordinasi dan rapat dengan kopertis,” akunya. (Baca juga: Rektor UNIROW Tuban Diminta Taati Aturan Menristek) Akhir-akhir ini Menristekdikti sedang gencar menyelidiki beredarnya ijazah palsu yang sudah dikeluarkan perguruan tinggi. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim dari Menristekdikti menemukan ada tiga Universitas di Jawa Timur yang dibekukan karena terbukti mengeluarkan ijazah palsu. Dari ketiga kampus tersebut daftar nama yang tercatut salah satunya adalah UNIROW Tuban. (wan/rvl)

0 komentar:

Status PT Nonaktif, Alumnus UNIROW Tuban Kecewa Kinerja Rektor

23.59 psigit71 1 Comments

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Munculnya status nonaktif terhadap Perguruan Tinggi Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban yang beralamatkan di Jalan Manunggal Nomor 62 Tuban membuat sejumlah alumnus kecewa dengan kinerja rektor. Tidak hanya mengeluh dengan kinerja rektor, mereka juga mempertanyakan keabsahan ijzah yang sudah dikeluarkan kampus terbesar di Kabupaten Tuban itu. Bahkan, tidak sedikit pula mereka mengeluhkan keberadaan kelas jauh yang dilaksanakan UNIROW dengan minim fasilitas kulaih yang pernah diikuti. “Sejak dulu saya komplain soal fasilitas yang diberikan UNIROW, kok tidak sesuai dengan biaya yang saya keluarkan. Namun komplain saya itu tidak diindahkan oleh dosen pengajar saat itu,” ujar Pasri alumnus UNIROW prodi PGSD asal Kabupaten Blora. Menurutnya, berbagai permasalahan yang menimpa UNIROW saat ini, karena dipengaruhi kinerja rektor yang kurang baik dalam menjalankan tugas sebagai petinggi kampus. Lihat saja rasio perbandingan dosen antara mahasiswa. Di kampus UNIROW antara dosen dengan mahasiswa rata-rata perbandingannya 1:50 bahkan lebih hingga mencapai ratusan. Padahal, idealnya ialah 1:30. Melihat persoalan itu Pasri mengungkapkan jika seorang rektor harusnya memberikan solusi. Supaya permasalahan yang ada di kampus UNIROW segera teratasi. “Sudah tau ada pengetatan peraturan dari pemerintah, malah tidak kunjung dibenahi. Berarti ini menunjukkan kalau rektornya yang tidak serius dalam nangani permasalahan ini,” tambah perempuan lulusan PGSD UNIROW 2012 itu. Senada disampaikan alumnus Mahasiswa UNIROW asal Kecamatan Bangilan, Tuban yang namanya minta dirahasiakan, ia meminta agar pihak kampus segera membenahi permasalahan yang melanda UNIROW itu. Ia meminta rektor UNIROW, Hadi Tugur, segera melengkapi persyaratan yang dinilai belum lengkap oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) agar status PT UNIROW kembali aktif. “Kasihan adik-adik yang masih kuliah, kalau status PT UNIROW sendiri belum kembali aktif,” terangnya. Sementara itu, dikabarkan bahwa sebelumnya status UNIROW legalitasnya telah dipertanyakan oleh sejumlah publik khususnya para alumni. Legalitas tersebut di antaranya mulai izin operasional, akreditasi dan status Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang disinyalir masih bermasalah. “Kini status PT-nya malah di Nonaktifkan kembali, kalau tidak percaya silakan dicek http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi/detail/OUVFQ0M5OEUtODA2NC00MDRFLTg0MDYtRUI4QkY1MkUzNTYy ,” ujar MIftahul Huda alumnus UNIROW yang lain. Dikatakan Huda panggilan akrabnya, selama ini di UNIROW memang standar dosen prodinya belum memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Salah satu contoh, masih banyaknya standar guru yang ikut menjadi dosen pada perguruan tinggi. Padahal semestinya hal itu tidak boleh terjadi karena bisa mempengaruhi kualitas dan mutu. “Gimana mau jadi kampus nompor satu se-Indonesia, dosen saja ada yang nyambi menjadi guru SMA, SMP hingga guru SD,” ujarnya. Saat ini Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menonaktifkan 235 perguruan tinggi di Indonesia. Ratusan kampus tersebut dinonaktifkan karena tidak memenuhi kualifikasi dengan baik. Seperti terlalu banyak memiliki prodi yang tidak sesuai standar, rasionya tidak sesuai antara dosen dan mahasiwam, dan tidak memiliki fasilitas serta juga karena sedang berkonflik. Dari 235 daftar nama yang PT-nya dinonaktifkan itu, UNIROW Tuban termasuk salah satunya. Konsekuensi adalah, kini UNIROW tidak akan mendapatkan bantuan dana hibah. Selain itu, dosen pengajar perguruan tinggi itu pun tidak akan mendapatkan dana riset. Bahkan, apabila ada dosen yang mencari beasiswa pun tidak akan ada kesempatan, juga ijazah yang mereka keluarkan akibatnya ilegal. Hingga berita ini ditulis dan diturunkan, Rektor UNIROW Tuban, Hadi Tugur, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (wan/rvl) tag : perguruan-tinggi

1 komentar:

Bangga, Seni Budaya Indonesia Tampil di 75 Kota Wilayah Eropa

03.43 psigit71 0 Comments

Seni budaya Indonesia akan tampil di 75 kota di berbagai negara Eropa pada Oktober 2017 hingga Januari 2018. Festival seni budaya ini dikemas dalam Europalia Indonesia, salah satu festival besar dua tahunan di Eropa yang telah diselenggarakan sejak 1969.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan dalam waktu empat bulan pelaksanaan festival tersebut, berbagai disiplin artis akan ditampilkan melalui empat pilar yang menjadi elemen dasar dalam penyelenggaraan Europalia.

Keempat pilar tersebut adalah: Heritage: menampilkan warisan budaya Indonesia; Contemporary: pertunjukan seni kontemporer para seniman Indonesia; Creation: menampilkan hasi kreasi baru karya para seniman Indonesia ketika mengikuti program ini; dan Exchange: kolaborasi seni yang dihasilkan secara bersama oleh seniman Indonesia dan Eropa.
foto oleh jpnn.com

Dijelaskan, lewat Europalia, Indonesia akan memamerkan keragaman yang dimiliki. Selama ini, kata Menteri Anies, Indonesia belum cukup memamerkan diri dengan baik. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan keragaman terbanyak di dunia.

Untuk menyukseskan Europalia Indonesia ini, Mendikbud menyebutkan empat hal yang akan dilakukan, yaitu persiapan, persiapan, persiapan, dan aksi. Yang paling penting adalah menjaga agar agenda yang dilakukan tidak terlambat, harus sesuai target. Meskipun kontennya lebih sederhana, tapi urusan personalnya harus lebih baik.

“Effort untuk persiapan tiga kali lebih besar dari aksi,” tuturnya.

Mendikbud mengatakan, keputusan untuk mengikuti Europalia ini tidak dalam kewenangan kementerian. Dalam proses penyusunan agenda Europalia ini, tepatnya April lalu, Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk ikut.

Menurut Presiden, kata Menteri Anies, ajang ini sangat bagus untuk mempromosikan Indonesia. “Ini project besar, dan pengaruhnya akan sangat besar bagi Indonesia,” pungkasnya.

Sumber : jpnn.com

0 komentar:

Tahap Implementasi Kurikulum Nasional

00.09 psigit71 0 Comments

Tahap Implementasi Kurikulum Nasional - Jika kita cermati hingga seluruhnya implementasi ini terlaksana hingga tahun 2021 akan terwujud sepenuhnya pada sekolah diseluruh Indonesia dengan pendampingan sekolah dan pengimbasan dari Sekolah Rintisan serta Ragam model pengembangan kapasitas sekolah secara reguler berbasis kompetensi dan konteks wilayah  Persiapan Sekolah Rintisan Program pengembangan yang holistik untuk daerah khusus, termasuk 3T (terdepan,terluar dan terpencil)

Implementasi Kurikulum Nasional sebagai perbaikan atau revisi Kurikulum 2013 (baca kurikulum nasional gantikan/revisi kurikulum 2013) yang sudah akrab dikenal ini dalam persiapannya memiliki tahapan pelaksanaan sebagai berikut dalam tahapan:

Bentuk model pengembangan kapasitas sekolah secara reguler berbasis kompetensi dan konteks wilayah  Persiapan Sekolah Rintisan Program pengembangan yang holistik untuk daerah khusus, termasuk 3T

wimaogawa.blogspot.com

Berikut adalah Tahap Implementasi Kurikulum Nasional :


Dari Juli tahun 2015 hingga Juli Tahun 2016
± 94% sekolah KTSP
Perbaikan K 2013
± 10% sekolah K2013

± 75% sekolah KTSP
± 15% sekolah K13 (kelas 1,4,7,10)
± 10% sekolah K13 (semua kelas)

Kemudian Berlanjut pada tahapan Juli Tahun 2017
± 40% sekolah KTSP
± 35% sekolah K13 (kelas 1,4,7,10)
± 15% sekolah K13 (kelas 1,2,4,5,7,8,10,11)
± 10% sekolah K13 (semua kelas)

Juli Tahun 2018
± 35% sekolah K13 (kelas 1,2,4,5,7,8,10,11)
± 25% sekolah K13 (semua kelas)

Juli Tahun 2019
± 40% sekolah K13 (kelas 1,2,4,5,7,8,10,11)
± 60% sekolah K13 (semua kelas)
Dan Juli Tahun 2020 hingga 2021

PENERAPAN KURIKULUM NASIONAL DI SEMUA SEKOLAH DAN SEMUA KELAS
Sumber Syaiful Arifin,M.Pd dari Materi Pelatihan Instruktur Nasional (Dr.Abi Subdjak.M.Sc)

sumber

0 komentar:

Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 (V.4.00)

05.11 psigit71 0 Comments

Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 (V.4.00) - Kabar mengejutkan kembali hadir dalam dunia pendidikan Indonesia, khususnya dalam hal Aplikasi Pendataan Sekolah. Setelah sebelumnya Padamu Negeri diberhentikan oleh Dirjen GTK dan semua pendataan murni berasal dari Dapodik, kini kabar baru kembali menyeruak ke publik dengan hadirnya Aplikasi Dapodik versi 4.0.0.

Sebelumnya telah beredar kabar bahwa aplikasi dapodik tahun 2015/2016 menggunakan versi 3.0.4, namun admin pusat mengatakan bahwa aplikasi dapodik yang akan hadir bebarengan dengan tahun ajaran baru tersebut bukanlah versi 3.0.4 melainkan versi 4.0.0 atau istilahnya dapodik generasi 4.

Pada tahun ajaran baru nanti pastinya Operator Sekolah akan mendata kembali siswa baru serta data lain untuk dimasukan ke dalam aplikasi dapodik. Untuk itu perlu dipersiapkan data-data pendukung seperti di bawah ini :
1. Akte Kelahiran
2. Kartu Keluarga
3. Kartu KPS (bila memiliki)
4. data dukung sarpras

wimaogawa.blogspot.com

Berikut adalah saran bagi Operator Sekolah sebelum melakukan input data siswa baru :
1. Bagi peserta didik kelas VI & kelas IX yang telah lulus, silahkan keluarkan dulu dari Aplikasi Dapodik.
2. Naikan terlebih dahulu siswa dari kelas sebelumnya sampai semua kelas dinaikan, misalnya menaikan siswa dari kelas II ke kelas III.
3. Selanjutnya masukan peserta didik baru.
4. Untuk guru/ptk, keluarkan dulu guru yang mutasi (jika ada)
5. Selanjutnya masukan PTK baru (jika ada)

Di bawah ini adalah beberapa link download yang dapat digunakan sebagai bahan persiapan menyongsong tahun ajaran baru 2015/2016 terkait hadirnya aplikasi dapodik versi 4.0.0
1. Download Aplikasi Dapodik Versi 4.0.0 (silahkan pantau terus situs ini)
2. Download Formulir Peserta Didik Baru, PTK, & Formulir Sekolah

Demikian informasi seputar Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 (V.4.00), semoga bermanfaat.

0 komentar:

INI DIA KONSEP BARU GAJI PNS 2015 YANG AKAN SEGERA DI TERAPKAN PEMERINTAH !!

18.18 psigit71 0 Comments


Selama ini, PNS dari golongan 1 sampai empat di semua daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, tentu saja berbeda.
Bagaimana konsep baru tersebut? Apa perbedaan dengan sistem gaji PNS yang lama? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Sistem cluster gaji PNS perlu diberlakukan dengan hati-hati dengan berbagai pertimbangan.
  1. Sosialisasi mengenai masalah sistem cluster gaji PNS akan dilaksanakan dan diterapkan pada Desember tahun 2015 ini.
  2. Sistem cluster itu adalah besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. Salah satu tolok ukurnya adalah PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan, dan lain-lain.
  3. dari tiga komponen gaji PNS, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan, besar gaji pokok setiap PNS sama baik pusat dan daerah, tergantung golongannya berapa. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. Inilah nanti yang akan dicluster.
  4. Simulasi sistem cluster sudah mulai dilaksanakan di tiap-tiap daerah. bila persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di daerah yang PAD-nya kecil, kalau persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan kelabakan karena susah membayar
Semoga bermanfaat.


Sumber: http://pilahberita.blogspot.com/

0 komentar:

TIDAK TEPAT SASARAN, TUNJANGAN SERTIFIKASI AKAN DIHAPUS DAN DIGANTI SISTEM BARU !!

17.53 psigit71 0 Comments


Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari system penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada 2015.

Dalam sistem penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan


System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang.


Dalam system penggajian tunggal ada dua komponen yaitu gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.


Pemberlakuan system penggajian tunggal itu akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak akan ada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil , tetapi take home pay besar.



Sumber: http://pilahberita.blogspot.com/

0 komentar:

PGRI Menyesalkan Seleksi CPNS 2015 Dibatalkan

20.42 psigit71 0 Comments

Pengurus Besar PGRI menyesalkan penundaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Surat Menteri PAN dan RB ,Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 tertanggal 30 Juni lalu. Apalagi alasanya karena banyak kementrian dan pemerintah daerah belum menyelesaikan kewajibannya. Kok begitu ya? Tanya Sulistiyo, Ketua Umum PB PGRI.
Keprihatinan PGRI mengingat kekurangan guru, terutama guru SD, sangat besar. Saat ini banyak SD dengan guru PNS rata-rata tinggal 3 orang, padahal jumlah kelasnya 6. Itu terjadi pada semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kalau ditunda-tunda tentu kondisinya semakin parah.
Jika pemerintah tidak segera mengangkat guru, berarti pemerintah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota harus memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi.
Kalau saat ini seolah-olah tidak kekurangan guru, karena kekurangan itu ditutup oleh para guru honorer yang tidak memperoleh perlakuan manusiawi. Honornya sekitar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah per bulan. Mereka sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa ini, dengan penuh pengorbanan, dedikasi, dan pengabdian. Masa depannya pun tidak jelas.
Indonesia saat masih kekurangan pegawai, di samping guru juga tenaga kesehatan. Upaya memenuhi kekurangan guru dan tenaga kesehatan sebaiknya tidak ditunda-tunda.
Kalau pun akan menunda seleksi mestinya bukan untuk guru dan tenaga kesehatan. Jadi pemerintah harus mempunyai prioritas.
"Kemdikbud dan Kemenkes jangan diam saja dong!", pinta Sulistiyo.
Tenaga Honorer
Sulistiyo yang juga Anggota DPD RI, meminta agar dalam seleksi CPNS, tenaga honorer harus memperoleh perlakuan khusus. Jadi, selain K1 dan K2 yang sudah memperoleh perlakuan khusus itu, tenaga honorer di luar itu harus dihargai pengabdiannya.
"Mereka selama ini sudah mengabdi, dengan honor yang sangat kecil, tetap bekerja dengan baik, karena mereka mempunyai harapan agar dapat diangkat sebagai PNS. Tentu yang berkualitas. Masa diperlakukan sama dengan yang baru lulus!", tegas Sulistiyo.
Jakarta, 3 Juli 2015


0 komentar:

Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS untuk Pendataan PAUD

05.29 psigit71 0 Comments

Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS untuk Pendataan PAUD - Sesuai dengan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, bahwa sekretariat direktorat jenderal diberi kewenangan untuk melakukan pengumpulan data, sosialisasi formulir/instrumen pendataan DAPODIK, membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinasikan pengumpulan semua data pokok
pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan direktorat jenderal masing-masing.

ini berarti tanggung jawab kegiatan pengumpulan pendataan yang tadinya dilaksanakan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), dialihkan menjadi tanggung jawab masing-masing unit utama, diantaranya adalah Ditjen PAUD DIKMAS.
wimaogawa.blogspot.com

Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUD-DIKMAS akan menampilkan seluruh data pokok dari semua jenis satuan PAUDNI yang antara lain :

(1)Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
(2) Pusat kegiatan belajar masyarakat
(3) Lembaga kursus dan pelatihan
(4) Kelompok belajar
(5) Taman bacaan

Juknis Dapodik PAUD-DIKMAS

Aplikasi DAPODIK DIKMAS digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan
analisis data dengan kriteria sebagai berikut :
a. Data lembaga DIKMAS yang meliputi PKBM, TBM dan Rumah Pintar yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga/Nomor Pengelolaan.
b. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK DIKMAS) yang meliputi tutor, pengelola, penilik dan pamong belajar yang bertugas di lembaga yang sudah memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan.
c. Peserta didik PKBM, TBM dan rumah pintar pada lembaga yang memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan. Data referensi dalam DAPODIK DIKMAS meliputi sebagai berikut :
a. Data nomor lembaga (NILEM/Nomor Pengelolaan)
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik.

Aplikasi DAPODIK-LKP
Aplikasi DAPODIK LKP digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis
data dengan kriteria sebagai berikut. a. Data lembaga kursus dan pelatihan yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus.

Aplikasi DAPODIK-PAUD
Aplikasi DAPODIK PAUD digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis data dengan kriteria sebagai berikut.
a. Data lembaga/satuan PAUD yang meliputi TK, KB, TPA dan SPS yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN).
b. Data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK PAUD) yang meliputi pendidik, guru pendamping, pengelola, pengasuh dan pengawas TK yang bertugas di lembaga/satuan PAUD yang sudah memiliki NPSN.
c. Data peserta didik PAUD pada lembaga/satuan PAUD yang memiliki NPSN yang selanjutnya akan diberikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Data referensi dalam DAPODIK PAUD meliputi sebagai berikut :
a. Data nomor lembaga (NPSN)
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik

Sistem DAPODIK PAUD-DIKMAS memberikan harapan baru untuk diperolehnya kualitas data pendidikan yang lebih baik, terbentuknya integrasi dan konsistensi data pokok pendidikan. Slogan ‘satu nusa, satu bangsa, dan satu data” menjadi pendorong untuk terwujudnya kebijakan yang saling bersinergi dan terpadu antar unit yang satu dengan unit yang lain sehingga terbentuk efisiensi dalam pelaksanaanprogram kerja. Dengan terbentuknya DAPODIK, tidak ada alasan lagi untuk
melakukan pendataan lain di tingkat pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat selain dalam mekanisme pendataan pendidikan menengah. Dalam perjalanan pelaksanaannya, roadmap ini dapat disempurnakan untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan secara efisien dan efektif. Namun penyempurnaan tersebut harus tetap selaras dengan tujuan dari pendataan itu sendiri, yaitu pendataan satu wadah atau satu pintu yang melibatkan direktorat teknis dan unsur-unsur yangterkait lainnya.

Pelaksanaan pendataan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menghasilkan kinerja kementerian dan direktorat yang maksimal. Keberhasilan pendatan ini memerlukan komitmen dan tanggung jawab pimpinan dan seluruh jajarannnya. Namun demikian, proses pengumpulan data tingkat pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat ini tidak akan optimal apabila tidak didukung oleh para pihak yang terkait dengan sektor pendidikan, baik oleh dinas pendidikan di provinsi, kabupaten/ kota, satuan pendidikan, Pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan stake holder lainnya.
Selengkapnya download roadmap dapodik PAUD-DIKMAS melalui link di bawah ini :
Download Roadmap Dapodik PAUD-DIKMAS

Untuk halaman Ditjen Paudni kunjungi http://www.paudni.kemdikbud.go.id/dpn/

Demikian informasi terkait Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS untuk Pendataan PAUD, semoga bermanfaat.

sumber referensi : kkgjaro.blogspot.com

0 komentar:

Gawat !! 800 Ribu Guru Terancam Tidak Naik Pangkat

05.17 psigit71 0 Comments

Gawat !! 800 Ribu Guru Terancam tak Naik Pangkat - Kebijakan baru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mewajibkab guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, diprotes Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo.

"Saya merasa prihatin. Pasti akan semakin banyak guru stress. Jadi, kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki," ucap Sulistyo di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, jika kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu. PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru.

Menurutnya, menjadikan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan untuk naik pangkat dan sebagai pemberian tunjangan profesi guru sangat tidak relevan.
wimaogawa.blogspot.com
"Sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru," ujar dia. Selain itu, Sulistyo menuturkan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Hal itu diperjelas dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomer 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat (1). Jadi, guru berbeda dengan dosen. Meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik.

"Peran sebagai seorang guru bukan peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik," paparnya.

Kegiatan publikasi ilmiah baik meneliti dan menulis karya ilmiah beserta varian lainnya, seharusnya hanya dijadikan sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu profesionalitasnya.

Berbeda dengan dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Hal itu sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 / 2005 dalam Pasal 1 Ayat (2). "Nah, itu jelas. Bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat," jelasnya.

Sebab seorang dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, yang dibiayai. Ketika naik pangkat pun memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar. Sementara guru tidak ada.

Sebelumnya, Perwakilan Pusat Pengembangan Program Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pusbangprodik Ditjen GTK Kemendikbud, Hari Amirullah menyatakan, penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib bagi guru dalam jabatan profesi. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) No. 16 / 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

"Penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib dari unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya. Dimana dalam penulisan karya ilmiah bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan profesi guru pada jenis publikasi ilmiah," tegas dia.

sumber referensi : jpnn.com

0 komentar:

Informasi Terkait Berakhirnya Layanan Padamu Negeri Melalui Situs Arsip Padamu Negeri 2015

21.41 psigit71 0 Comments

Berakhirnya Layanan Padamu Negeri Melalui Situs Arsip Padamu Negeri 2015 - Tertanggal 1 Juli 2015 situs arsip Padamu Negeri 2015 menginformasikan bahwa mulai tahun 2015/2016 Sekolah yang berada di bawah naungan Kemdikbud tidak lagi melakukan pengolahan data yang dilakukan melalui Padamu negeri.

Hal ini Sesuai dengan jadwal rangkaian agenda kegiatan berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Maka mulai 1 Juli 2015 seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud telah berakhir. Sesuai dengan jadwal rangkaian agenda kegiatan berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Maka mulai 1 Juli 2015 seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud telah berakhir.
wimaogawa.blogspot.com

Seiring dengan kebijakan Ditjen GTK yang baru dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Direktorat Jenderal GTK No. 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 perihal Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK, maka untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.
Baca juga : Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian

Dengan demikian berarti tugas Operator Sekolah sedikit lebih ringan karena hanya 1 aplikasi pengolah data yang digunakan dalam sekolah, yaitu Dapodik
lengkapnya kunjungi situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/

Demikian informasi terkait Berakhirnya Layanan Padamu Negeri Melalui Situs Arsip Padamu Negeri 2015, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian

03.14 psigit71 0 Comments

Padamu Negeri Resmi Ditutup - Akhirnya do'a Operator Sekolah terjawab sudah. Dualisme Penjaringan data antara Padamu Negeri dengan Dapodik akhirnya mendapatkan titik terang. Padamu Negeri resmi diberhentikan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK). Hal ini diinformasikan oleh Dirjen GTK melalui surat edaran Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
wimaogawa.blogspot.com
Berikut adalah isi dari Surat Edaran Dirjen GTK

Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Baca juga : Informasi Terkait Berakhirnya Layanan Padamu Negeri Melalui Situs Arsip Padamu Negeri 2015

Demikian informasi terkait penghentian resmi Padamu Negeri oleh Dirjen GTK, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS

20.33 psigit71 0 Comments

Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS - PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) sebetulnya masih dalam tahap uji coba. Hal ini ditandai dengan bukti cetak pendaftaran PUPNS yang masih mendapat watermark "contoh". Namun antusias para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif di dunia maya tidak sedikit yang sudah mencobanya.

Dalam pengerjaan PUPNS ini diharapkan dilakukan secara individu/mandiri oleh Pegawai yang bersangkutan dan tidak dikerjakan oleh Operator. Namun jika kurang mahir dalam mengoperasikan komputer dapat didampingi oleh Operator. Terkait dengan proses registrasi ini mungkin saja terdapat beberapa masalah, diantaranya adalah lupa Nomor Registrasi PUPNS. Masalah lain adalah karena komputer error sebelum cetak bukti registrasi.
Baca juga : Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

Berikut ini Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS


1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id/login , klik tombol cek status.
2. Selanjutnya klik "Lupa Nomor Registasi?" , masukan NIP klik ok.
wimaogawa.blogspot.com

3. Maka akan muncul pertanyaan keamanan, isi sesuai dengan jawaban yang telah dibuat pada waktu registrasi sebelumnya.
4. Jika pertanyaan benar, maka akan muncul nomor registrasi, selanjutnya klik tombol cetak. Secara otomatis akan terdownload melalui google drive. Klik simpan.

NB :
Seandainya pada poin 5 ternyata jawaban lupa, klik "lupa jawaban, isikan NIP dan nama ibu kandung klik ok. Selanjutnya akan muncul jawaban dari pertanyaan kemananan.
Baca juga : Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

Demikian panduan mengatasi/solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator

06.30 psigit71 0 Comments

Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator - Sesuai dengan postingan sebelumnya bahwa Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.4 akan dirilis pada 15 Juli mendatang yang hampir bersamaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDPB). Terkait dengan dengan adanya siswa baru, maka tugas Operator Sekolah bertambah yaitu penginputan peserta didik baru serta mengeluarkan siswa kelas 6 yang telah lulus.

Untuk meringankan tugas Operator Sekolah, maka ada wacana integrasi antara aplikasi Dapodikdas dengan PPDB Online Pustekom Kemdikbud, sehingga nantinya Operator tidak perlu menginput data kelas I baru. Hal ini dipaparkan oleh Bapak Yusuf Rokhmat melalui akun facebook nya.

Apa Itu PPDB Online ?

Sistem PPDB Online adalah salah satu layanan terbaru Kemdikbud untuk memfasilitasi sekolah untuk penerimaan siswa baru secara online, untuk tingkat SD, SMP sederajat dan SMA sederajat. Sehingga hasil dan rekap pendaftaran bisa dilihat secara realtime. 

PPDB Online ini diklaim hanya satu-satunya aplikasi yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.4. Terkait dengan pelaksanaannya, PPDB Online ini dikembalikan lagi ke daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada.

wimaogawa.blogspot.com

Syarat dan Ketentuan PPDB Online 2015


Sistem PPDB ONline ini dapat dimanfaatkan dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang, dari SD, SMP, SMK/SMK.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan fasilitas PPDB Online

1. Kepala Dinas Pendidikan kab /kota mengajukan surat ditujukan kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD paling lambat pada  10 April 2014 pukul 24.00 WIB  diperpanjang sampai dengan Rabu, 15 April 2015.
2. Dinas Pendidikan Kab /Kota yang tercatat sebagai calon peserta PPDB Online Pustekkom  melakukan tahap registrasi ke dalam sistem PPDB  http://www.ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
3. Dinas Pendidikan mendowload dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
4. Dinas Pendidikan segera menetapkan juknis dan perwal yang sudah disahkan
5. Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB dan mengacu pada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM.
6. Menyediakan infrastrukturseperi komputer, printer, internet di kantor Dinas Pendidikan Kab /Kota dan sekolah peserta PPDB Online.
7. Menyediakan dan mengirimkan seorang Penanggung Jawab dan seorang Administrator TIK untuk menjalani pelatihan dan pengembangan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
8. Menyediakan dan meng-import Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk tingkat D dan Daftar Nilai UN tingkat SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD sebagai data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
9. Bersedia untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM.

Beberapa Kota/Kabupaten yang telah menggunakan Aplikasi PPDB Online
  • Disdikpora Kabupaten Karanganyar
  • Disdik Kota Tebing Tinggi
  • Disdik Kabupaten Sijunjung
  • Disdik Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
  • Disdik Kota Bandar Lampung
  • Disdik Kabupaten Banyuwangi
  • Disdik Kabupaten Temanggung
  • Disdik Kota Padang Panjang
  • Disdik Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
  • Disdik Kabupaten Banyumas
  • Disdik Kota Gorontalo
  • Disdik Kota Pontianak
  • Disdik Kota Banjar Baru
  • Disdik Kota Dumai
  • Disdik Kabupaten Barito Utara
  • Disdik Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
  • Disdik Kabupaten Tanah Laut
  • Disdik Kota Banjarmasin
  • Disdik Kabupaten Sragen
  • Disdik Kota Manado
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Samarinda
  • Disdik Tangerang Selatan
  • Disdik Kota Sibolga
  • Disdikpora Kota Mataram
  • Disdik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  • Disdik Kota Tanjung Pinang
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
  • Disdik Kota Bogor
  • Disdikpora  Kota Pekalongan
  • Disdik Kota Pekan Baru
  • DisdikKota Batam
  • Disdikpora Kabupaten Pangandaran
  • Disdik Kabupaten Lampung Utara
  • Disdik Kabupaten Bengkalis
  • Disdik Kota Bontang
  • Disdikpora Kabupaten Demak
  • Disdikpora Kota Waringin Barat
  • Disdik Kabupaten Bungo
  • Disdik Kota Tajungbalai
  • Disdik Berau
  • Disdik Nasional Kota Ternate
  • Disdik Kabupaten Lampung Tengah
Awalnya PPDB Online ini hanya diikuti oleh 2 kab/kota, yaitu pada tahun 2011. Di tahun berikutnya yaitu 2012 diikuti oleh 9 kab/kota dan tahun 2013 diikuti oleh 14 kab/kota. Tahun 2014 naik 2 kali lipat, yaitu 29 kab/kota, dan tahun 2015 ini diikuti oleh 42 kab/kota.

Demikian informasi terkait wacana Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator, semoga bermanfaat.

referensi : infokepegawaian.blogspot.com

0 komentar:

Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong

05.53 psigit71 0 Comments

Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
wimaogawa.blogspot.com
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya.

sumber : jpnn.com

0 komentar:

Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015

16.33 psigit71 0 Comments

Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015 - Berdasarkan surat edaran Kemenag Nomor Dt.I.1/2/PP.007/116.B/2015 tertanggal 10 Juni 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementarian Agama, Cq Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia bahwa dan merujuk pada surat Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama Nomor : Dt.I.IV/PP.00.9/965/2015 tanggal 22 April 2015 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat bahwa :

1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 di Kementrian Agama menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru).
2. Kuota nasional peserta program sertifikasi guru dalam jabatan (khusus untuk guru madrasah) adalah 38.673 peserta dengan rincian 28.673 peserta bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum.
3. Penggunaan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang beralamat http://www.sergur.kemdiknas.go.id/kemenag sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2015 dengan rincian jadwal sebagai berikut :
wimaogawa.blogspot.com

a. Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri dilaksanakan tanggal 30 April 2015.
b. Verifikasi berkas calon peserta dilaksanakan tanggal 1 Mei s/d 20 Juni 2015.
Verifikasi calon peserta dilebihkan 10% dari kuota awal untuk dipersiapkan sebagai calon pengganti peserta.
c. Ploting calon peserta pada LPTK dilaksanakan tanggal 1-10 Juli 2015 dengan rangking berdasarkan Usia, masa kerja dan Golongan )seluruh guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajin terangkut sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015)
d. Penetapan SK Peserta sertifikasi akan dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015.
Data Peserta yang tercantum di dalam SK sepentuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dari sistem AP2SG.
Ploting peserta pengganti dilaksanakan sepanjang bulan Agustus s/d September 2015 pada sistem AP2SG mengacu pada data tambahan 10% kuota awal.
4. Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti Program Sertifikasi Guru dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 30 Juli 2015. Soal yang digunakan untuk UKA adalah soal dari Pokja Sertifkasi Guru Kementrian Agama.
5.  Hasil UKA digunakan sebagai dasar dalam pengelompokan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu.
6. Instruktur kegiatanj PLPG adalah asesor yang telah memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) sesuai bidangnya yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Modul sebagai bahan ajar pada kegiatan PLPG bersifat nasional yang disusun oleh tim penyusun nasional yang dikoordinasi oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementruan Agama.
8. Soal Uji Tulis Nasional (SUTN) untuk uji kompetensi akhir dalam kegiatan PLPG dan ujian ulang adalah soal yang berasal dari Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama.
9. Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK akan dimulai pada minggu ke-3 bulan Agustus s/d minggu ke-4 bulan November 2015. Semua tahapan proses PLPG menggunakan Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG) yang dapat diakses melalui http://www.ksg.dikti.go.id
Baca juga : Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru

untuk mengunduk surat edaran, silahkan klik tautan berikut ini :
Download Surat Edaran Langkah-Langkah Pelaksanakan PLPG Tahun 2015 di Lingkungan Kemenag
Demikian informasi terkait Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015. Semoga bermanfaat. Silahkan share jika sekiranya berguna, terimakasih

0 komentar:

Fasilitas/Tampilan Aplikasi Dapodikdas V.3.0.4 Tahun 2015

22.58 psigit71 0 Comments

Fasilitas/Tampilan Aplikasi Dapodikdas V.3.0.4 Tahun 2015 - Dapodikdas adalah Aplikasi pengolah data Sekolah yang berada di bawah naungan Kemdibud. Aplikasi yang terakhir dirilis adalah Versi 3.0.3 yang berakhir bulan Juni ini. Selanjutnya untuk versi selanjutnya, yaitu versi 3.0.4 (V.3.0.4) akan dirilis pada tanggal 15 Juli 2015 mendatang.
Baca selengkapnya : Jadwal Rilis Dapodikdas V.3.0.4 15 Juli 2015 Serta Persiapan Updating Data Tahun Pelajaran 2015/2016

Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.4 ini akan digunakan untuk mengolah data sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMPLB dalam ruang lingkup nasional mulai tahun pelajaran 2015/2016. Terkait dengan tampilan versi terbaru ini dipastikan akan berbeda dari versi-versi sebelumnya baik dari segi tampilan maupun fasilitas. Salah satu fasilitas yang disediakan adalah adanya pengecekan riwayat sincronisasi yang telah dilakukan sejak tahun 2012/2013 sampai sekarang.

Berikut ini adalah tampilan serta fasilitas Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.4 yang akan dirilis pada tanggal 15 Juli mendatang.

1. Tampilan Halaman Login
wimaogawa.blogspot.com
wimaogawa.blogspot.com
wimaogawa.blogspot.com
2.  Tampilan pada halaman utama Sekolah / Satuan Pendidikan

3. Tampilan pada tab Sarpras (Sarana dan Prasarana)
wimaogawa.blogspot.com

4. Tampilan pada tab PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
wimaogawa.blogspot.com

5. Tampilan pada tab Rombel (Rombongan Belajar)

6. Tampilan pada tab Siswa / Peserta Didik
wimaogawa.blogspot.com

Demikian informasi seputar Fasilitas/Tampilan Aplikasi Dapodikdas V.3.0.4 Tahun 2015. Kita tunggu Aplikasi Dapodikdas resmi dirilis pada Juli mendatang. Semoga bermanfaat.

Terimakasih kepada Bpk. Edy Vanhoten

0 komentar:

Aplikasi Raport SD dan SMP Kurikulum KTSP 2006

04.49 psigit71 0 Comments

Aplikasi Raport SD dan SMP Kurikulum KTSP 2006 - Pada akhir semester sudah pasti wali kelas akan membagikan raport kepada wali murid sebagai bukti hasil pembelajaran siswa selama 1 semester. Raport adalah dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik.

Tentu postingan ini menjadikan sebuah pertanyaan, bahwasanya raport Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada umumnya menggunakan raport manual berupa buku yang sudah disiapkan oleh dinas setempat. Aplikasi raport ini berguna bilamana raport manual yang berupa buku belum ada sehingga salah satu solusi yang digunakan adalah menggunakan aplikasi Raport yang dapat dipakai dalam jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)
wimaogawa.blogspot.com

Untuk mempermudah penggunaan, dalam aplikasi ini menggunakan format Ms. Excel sehingga lebih familiar dengan rekan guru baik SD maupun SMP. Kelebihannya adalah dapat mencetak rapor secara kolektif yang bisa digunakan untuk pengolahan nilai sekaligus cetak rapor untuk jenjang SD kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dan juga untuk jenjang SMP kelas 7, 8, dan 9 pada kurikulum KTSP 2006.

Selengkapnya download Aplikasi Raport SD dan SMP Kurikulum KTSP 2006 yang kami kutip dari dadang JSN berikut ini :
Download Aplikasi Raport SD Kurikulum KTSP
Download Aplikasi Raport SMP Kurikulum KTSP

Demikian sharing tentang Aplikasi Raport SD dan SMP Kurikulum KTSP 2006 semoga bermanfaat.


0 komentar: