Jawa Tengah Menerapkan Deteksi Isu Kecurangan Ujian Nasional

20.18 psigit71 0 Comments

Sebagai upaya menerapkan pelaksanaan ujian nasional (UN) berintegritas, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menerapkan deteksi isu kecurangan UN. Dengan menerapkan sistem deteksi seperti ini, jika ada sekolah yang awalnya biasa-biasa saja, tiba-tiba memperoleh nilai ujian nasional bagus, maka faktor kecurangannya dapat terlihat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nur Hadi Amiyanto saat jumpa pers di acara rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK), di Depok, Jawa Barat, Senin (30/03/2015). “ Empat tahun lalu kami sudah terapkan ini. Insya Allah dapat menghindari kebocoran dan kecurangan dalam pelaksanaan UN,” kata Hadi.
Hadi meyakini, dengan deteksi tersebut daerah yang melakukan kecurangan dapat terlihat. “Kami juga telah sampaikan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa kecurangan apapun yang anda lakukan pasti akan terlihat. Alhamdullilah kejujuran telah kami utamakan,” ujarnya. 

wimaogawa.blogspot.com

Selanjutnya, terkait persiapan pelaksanaan UN di Provinsi Jawa Tengah, Hadi menyatakan siap untuk melaksanakannya. Peserta UN dan Ujian Sekolah untuk sekolah dasar (SD) akan diikuti sekitar 1,5 juta orang peserta.
Pelaksanaan ujian sekolah jenjang SD anggaran pelaksanaan telah dipersiapkan melalui Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah. Soal ujian 25 persen dipersiapkan dari pusat, dan 75 persen dipersiapkan oleh guru-guru daerah sendiri. “Jadi nanti lulusan dari Wonogiri lulusannya akan sama kualitasnya dengan lulusan dari Cilacap, dan daerah lainnya,” ucap Hadi.
Hadi mengemukakan, logistik pengiriman naskah soal ujian nasional Provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan dapat terlayani dengan baik. Walaupun sempat ada hambatan, kata dia, karena komunikasi kami dengan kementerian berjalan dengan baik, maka hambatan tersebut dapat teratasi. “Kami sebagai pelayan masyarakat, akan bekerja dengan keras supaya menjadi pelayan yang baik bagi pelaksana ujian sekolah maupun ujian nasional. Insya allah anak kami di Jawa Tengah akan terlayanani dengan baik,” pungkas Hadi. 

0 komentar:

Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah

07.22 psigit71 0 Comments

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Berikut adalah masa tugas Kepala Sekolah berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010

(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.

(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.

(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.

(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

selengkapnya download Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah DISINI

Demikian informasi terkait Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid)

06.48 psigit71 0 Comments

Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid) - SK Tunjangan Profesi (SKTP) diperoleh dari hasil sincronisasi Dapodikdas yang dapat dicek melalui Info PTK. Jadi, keluar tidaknya SKTP tergantung dari valid tidaknya penginputan data pada Aplikasi Dapodikdas. Terkait dengan SKTP ini, Pihak P2TK dikdas resmi mengeluarkan data terbaru untuk tahun 2015. Dalam data ini terdapat data Valid dan Tidak Valid, hal ini karena terdapat beberapa permasalahan seperti JJM tidak memenuhi sayat, sekolah non induk, NUPTK bermasalah, sekolah induk tidak diketahui, yang intinya kesalahan utama adalah pengisian di aplikasi dapodik.

Berikut link download Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid)
1. Download Data SKTP Per 30 Maret 2015 PNS (Valid dan Tidak Valid)
    ( Link dalam Perbaikan )

2. Download Data SKTP Per 30 Maret 2015 NON PNS (Valid dan Tidak Valid) 
    ( link dalam perbaikan )
    
wimaogawa.blogspot.com

Untuk mendownload nya sesuaikan dengan Kabupaten masing-masing. Demikian informasi terkait Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid), semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tanya Jawab Seputar Bansos BOS SMA/SMK/SMALB Dapodikmen Tahun 2015

22.27 psigit71 0 Comments

Selamat siang Operator Sekolah Indonesia. Setelah melakukan sincronisasi pada Aplikasi Dapodikmen, maka hasilnya dapat dicek melalui halaman Dapodikmen. Untuk memastikan data yang diinput valid yang kaitannya dengan dana BOS 2015, maka untuk mengeceknya dapat dilakukan dengan login bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos


Berikut daftar tanya jawab atay FAQ (Frequently Asked Questions) terkait Baseline Data Bantuan Operasional Sekolah tahun 2015 :


1) Apa User dan Password yang digunakan untuk bisa login di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos?

Jawab : Silakan gunakan user dan password yang ada di http://sdm.data.kemdikbud.go.id

2) Sumber data di http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id mengambil data yang mana?

Jawab : Baseline data BOS SM tahap 1 diambil dari Dapodikmen semester ganjil tahun 2014/2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015. Bagi Sekolah yang daTanya belum lengkap agar segera melengkapi sampai dengan batas waktu 1 Maret 2015.

3) Saya sudah entrikan nomor rekening sekolah di aplikasi Dapodikmen, namun mengapa data di http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos NOMOR REKENING BOS DALAM PROSES?

Jawab : Nomor Rekening BOS SM akan di tentukan oleh TIM BOS dari direktorat Teknis masing masing
wimaogawa.blogspot.com
4) Pada tab Cek siswa ada data siswa “BELUM DI SK KAN DAN SUDAH DI SK KAN” Apa Maksudnya?

Jawab :

    Belum di SK kan :  Siswa-siswa tersebut belum dihitung dalam SK bantuan BOS SM.
    Sudah di SK kan : Siswa-siswa tersebut sudah dihitung dalam SK bantuan BOS SM.
    Penentuan Belum di SK kan & Sudah di SKkan dilakukan oleh Tim BOS Pusat sesuai dengan jadwal tahap pencairan BOS SM.
    Jumlah Siswa Belum SK akan berubah secara otomatis setelah di SK kan oleh Tim BOS Pusat.


5) Bagaimana kalau data yang saya entrikan ternyata di bansos masih kurang, misalkan data di dapo.dikmen 251 dan di bansos BOS SM kok masih 241, Kurang 10 siswa?

Jawab : Silahkan untuk siswa yang kurang 10 diperbaiki pada semester ganjil tahun 2014/2015. Dimungkinkan datanya di semester genap sudah OK, tapi di ganjil ada 10 siswa yang masih di luar Rombel.

6) Mengapa fitur cetak di pakta integritas belum bisa di gunakan saat ini?

Jawab : Fitur Cetak akan tampil pada Tahap 2 yang merupakan rekap data dari tahap 1 dan tahap 2 yang nanti akan di tanda tangani oleh kepala sekolah dan kemudian diupload di web http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos.

7) Pada data pelengkap sekolah, data SK Pendirian sekolah, tanggal pendirian, SK Izin Operasional, Tanggal Izin Operasional tidak sesuai, bagaimana cara memperbaikinya?

Jawab : perbaikan data izin operasional sekolah dilakukan melalui layanan vervalsp.data.kemdikbud.go.id/sekolah silahkan ikuti prosedur pengajuan perubahan data sekolah pada layanan tersebut

8) Mengapa data Kepala Sekolah saya tidak update?

Jawab : Data Kepala Sekolah diambil dari data dapodikmen dengan memperhatikan data tugas tambahan. Pastikan data tugas tambahan Kepala sekolah sudah sesuai dan tidak ada data yang ganda, untuk kepala sekolah yang sudah non aktif pastikan sudah melengkapi data TST tugas tambahan tersebut. Lakukan perubahan pada Dapodikmen kemudian lakukan sinkronisasi data.

9) Saya sudah merubah dan melengkapi data kemudian melakukan sinkronisasi, mengapa data tetap tidak berubah di baseline BOS?

Jawab : Perubahan data Baseline BOS memang tidak realtime untuk menghindari tingginya traffic, namun perubahan tersebut dilakukan oleh system setiap pukul 2.30 dini hari.

10) Mengapa data Partisipasi BOS tidak berubah padahal data rincian sekolah pada Dapodikmen sudah saya isi Siap menerima BOS?

Jawab : Data partisipasi BOS diambil dari data Dapodikmen semester ganjil 2014/2015, pastikan data rinci sekolah pada bagian Siap menerima BOS sudah dipilih.

Demikian daftar tanya jawab seputar Bansos Dikmen Tahun 2015 UNTUK Data DANA BOS, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Download Pedoman Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

04.11 psigit71 0 Comments

Pedoman Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015 - Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai tenaga kependidikan mempunyai peran sangat strategis di dalam meningkatkan kinerja sekolah melalui pembinaan dan pengawasan di bidang akademik dan manajerial. Untuk melaksanakan peran strategis itu, pengawas SMA harus memenuhi kompetensi seperti yang diatur dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas SMA/Madrasah.

Pengawas SMA berprestasi adalah mereka yang memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial, serta secara nyata mampu meningkatkan mutu sekolah. Sehubungan dengan itu, pengawas SMA yang berprestasi sudah selayaknya diberi penghargaan.
Baca juga : Pedoman Pemilihan Guru SMA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

Pemilihan pengawas SMA berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi mereka yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme pengawas SMA yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
wimaogawa.blogspot.com

Peran pengawas SMA penting sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah memberikan penghargaan kepada pengawas SMA melalui pemilihan pengawas SMA berprestasi. Dengan tema tahun 2015 bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045” melalui pemilihan pengawas SMA berprestasi merupakan wujud perhatian pemerintah atas dedikasi dan prestasi kerja pengawas SMA, dalam upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja pengawas SMA dan memberi dampak yang positif bagi masyarakat pendidikan terhadap keberadaan pengawas SMA.
Pedoman ini

Download Pedoman Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015 melalui link di bawah ini.
Download Pedoman Pemilihan Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

Baca juga :
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SMA/MA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

0 komentar:

Pedoman Pemilihan Guru SMA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

04.01 psigit71 0 Comments

Pedoman Pemilihan Guru SMA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015 - Peran Guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi itelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. Kemajuan sebuah bangsa ditentukan oleh kemampuan para pendidiknya untuk mengubah karakter generasi penerusnya ke depan. Penyelenggaraan pendidikan bermutu akan dihasilkan oleh guru yang profesional dengan kualifikasi minimal seperti yang dipersyaratkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi Tahun 2015 yang mengusung tema Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang Profesional dan Bermartabat Siap Membumilandaskan Revolusi Mental bagi Peserta Didik dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045 merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diupayakan pemerintah untuk guru yang telah mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya. Penghargaan tersebut merupakan salah satu wujud pengakuan dari pemerintah, sekaligus dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan motivasi dan profesionalismenya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
wimaogawa.blogspot.com

Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi peserta didik, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk memotivasi guru, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap kinerja dan prestasi kerjanya untuk menghadapi tantangan era globalisasi ini. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dilaksanakan pemilihan guru prestasi sebagai wujud perhatian pemerintah untuk memberikan penghargaan dan memberdayakan guru berprestasi tersebut. Pemilihan Guru Berprestasi ini diselenggarakan secara profesional, transparan, dan terukur. Dengan demikian, pemilihan ini merupakan sebuah program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan kebanggaan dan dorongan yang lebih kuat bagi guru dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah untuk menghasilkan peserta didik yang unggul dan berprestasi baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Tujuan Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah sebagai berikut.
1. Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2. Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
3. Membangun komitmen peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.

Selengkapnya download Pedoman Pemilihan Guru SMA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015 melalui link di bawah ini.
Download Pedoman Pemilihan Guru SMA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015
Baca juga : Pedoman Pemilihan Guru SMA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

0 komentar:

Lomba Olimpiade Sains Terapan Nasional (OSTN) SMK ke-8 tingkat Provinsi Jawa Tengah

22.08 psigit71 0 Comments

Lomba Olimpiade Sains Terapan Nasional (OSTN) SMK ke-8 tingkat Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan lomba Olimpiade Sains Terapan Nasional (OSTN) SMK ke-8 tingkat Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan mulai tanggal 17 - 20 Maret 2015 di Universitas Diponegoro Semarang, sebanyak 5 mata lomba yaitu Matematika Teknologi, Matematika Non Teknologi, Biologi, Kimia dan Fisika diperlombakan bagi siswa-siswi SMK guna mengharapkan mendapat putra-putri terbaik yang mampu mewakili Jawa Tengah diajang yang sama di tingkat Nasional. Ada dua tahap lomba yang harus dilalui siswa siswi SMK ini yaitu pada hari pertama akan melakukan tes tertulis bersama yang dilaksanakan di gedung serbaguna LPPU Universitas DIponegoro dan pada hari kedua dilakukan tes praktik dari masing-masing lomba. Harapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yaitu membawa nama Jawa Tengah di tingkat Nasional dan menjadi juara umum. OSTN tingkat Nasional yang menurut rencana akan dilaksanan di kota Jogjakarta. Rencana untuk menjadikan Jawa Tengah juara Nasional akan dimulai dengan memberikan pembekalan secara intensif bagi juara-juara di tingkat Provinsi Jawa Tengah yang akan dibina langsung oleh pakar-pakar ilmu sains dari Universitas Diponegoro.

0 komentar:

Obsesi Jawa Tengah Menjadi Provinsi Vokasi

22.00 psigit71 0 Comments

DEPDIKNAS.GO.ID : Solo, Sabtu (12 April 2008) -- Guna meningkatkan kuantitas dan kualitas sekolah menengah kejuruan (SMK) agar mampu bersaing di pasar kerja tingkat nasional dan internasional, Provinsi Jawa Tengah berobsesi menjadi provinsi vokasi. Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi pertama yang mendeklarasikan diri sebagai provinsi vokasi. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan, Jawa Tengah adalah provinsi terbaik kedua bidang vokasi setelah DKI Jakarta. Untuk mendukung komitmen Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi Vokasi, Mendiknas pada Sabtu (12/04/2008) dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi Pembangunan Bidang Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di Hotel Lorin, Solo, Provinsi Jawa Tengah melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan perwakilan pemerintah daerah setempat. Secara simbolis, penandatanganan kesepakatan bersama dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoA) dilakukan antara Mendiknas dengan Gubernur Jawa Tengah dan para bupati antara lain Bupati Jepara, Walikota Pekalongan, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, dan Walikota Surakarta. Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz menyampaikan, obsesi Jawa Tengah menuju provinsi vokasi adalah untuk memecahkan masalah pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan mutu pendidikan. "Tidak cukup hanya memahami saja, tetapi dengan agreement kita melakukan komitmen," katanya. Ali menyampaikan, rasio jumlah pendidikan SMK dibandingkan SMA adalah 53:47, sedangkan perbandingan siswa SMK dibandingkan SMA adalah 420.192 berbanding 371.326 orang. "Kondisi tersebut mendudukkan Jawa Tengah sebagai urutan kedua setelah DKI Jakarta," katanya. Lebih lanjut Ali menjelaskan, jumlah SMK Berstandar Internasional dari 179 sekolah secara nasional di Jawa Tengah ditetapkan sebanyak 35 SMK atau 19,6 persen. Sementara jumlah SMK di Provinsi Jawa Tengah yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001:2000 sebanyak 61 SMK dari total 221 di seluruh Indonesia. Kemudian, SMK yang telah dikembangkan menjadi SMK unggulan dengan fasilitas dan sumber daya manusia yang lengkap untuk menjadi tempat uji kompetensi sebanyak 38 SMK. Selanjutnya, secara umum gedung SMK jumlah ruang kelas secara keseluruhan adalah 21.678 dan sebanyak 19.171 ruang kelas atau 90,74 persen dalam kondisi baik. "Sangat memadai untuk mengadakan pembelajaran, " kata Ali. Sementara, kata Ali, kompetensi akademik guru SMK cukup menggembirakan dari sebanyak 25.948 guru SMK yang telah menempuh pendidikan S1 dan S2 sebanyak 21.037 atau 81,07 persen, sedangkan yang belum S1 hanya 4.911 guru atau tinggal 18,93 persen. *** Sumber: Pers Depdiknas

0 komentar:

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SMA/MA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015

04.14 psigit71 0 Comments

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SMA/MA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015 - Kepala Sekolah sebagai guru yang mendapat tugas tambahan memiliki multi-peran, antara lain sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, dan entrepreneur. Oleh karena itu, kepala sekolah memiliki peran yang strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Dengan demikian, untuk mengemban tugas dan tanggung jawabnya, kepala sekolah perlu memiliki kompetensi, komitmen, dan kreativitas yang tinggi.

Pemilihan kepala SMA berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diupayakan pemerintah untuk kepala SMA yang telah mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya. Penghargaan tersebut merupakan salah satu wujud pengakuan dari pemerintah, sekaligus dorongan bagi kepala sekolah untuk selalu meningkatkan motivasi dan profesionalismenya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

Kepala sekolah sebagai pendidik mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah memiliki tangggung jawab dalam menciptakan budaya dan iklim sekolah yang nyaman dan kondusif, untuk menjamin terselenggaranya proses belajar-mengajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa sekolah mampu menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya-saing.
wimaogawa.blogspot.com
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat (2) menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Mengingat fungsi strategis peran kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu lembaga yang dipimpinnya, sudah sepantasnya kepala sekolah yang secara nyata berprestasi dianugerahi penghargaan yang layak.

Pemilihan Kepala SMA Berprestasi ini diselenggarakan secara profesional, transparan, dan terukur. Dengan demikian, pemilihan ini merupakan sebuah program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan kebanggaan dan dorongan yang lebih kuat bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah untuk menghasilkan peserta didik yang unggul dan berprestasi baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Dengan kata lain, diharapkan bahwa melalui Pemilihan Kepala SMA Berprestasi, kualitas pendidikan dan pengelolaan SMA akan lebih meningkat, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.

Tujuan Pedoman ini adalah sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat pada kegiatan pemilihan kepala SMA berprestasi tingkat: kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Selengkapnya download Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SMA/MA Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015 Disini.

0 komentar:

Uji Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2015 Diikuti Oleh 242.308 Orang

23.03 psigit71 0 Comments

Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemendikbud telah melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru dan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (UKKS/PS) yang dilakukan secara daring/dalam jaringan (online) dan luring/luar jaringan (offline). Sebanyak 242.308 peserta mengikuti UKA dan UKKS/PS tahun 2015 tersebut.
UKA daring diikuti 38.486 orang yang tersebar di 34 provinsi dan 471 kabupaten/kota. UKA luring diikuti 930 orang yang tersebar di 5 provinsi dan 34 kabupaten. Sedangkan UKKS/PS daring diikuti 176.378 kepala sekolah dan 28.560 pengawas sekolah yang tersebar di 34 provinsi dan 471 kabupaten/kota.

Kepala BPSDMPK-PMP Syawal Gultom mengatakan tujuan dilakukannya UKA dan UKKS/PS adalah untuk pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. UKA dan UKKS/PS juga dilakukan sebagai dasar pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam bentuk kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan.
“Uji kompetensi guru berfokus kepada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Uji kompetensi kepala sekolah berfokus pada dimensi kompetensi kepemimpinan pembelajaran, kewirausahaan, manajemen, supervisi dan usaha pengembangan sekolah. Sedangkan kompetensi pengawas sekolah ada pada dimensi supervisi manajerial, supervisi akademik, penelitian dan pengembangan serta evaluasi pendidikan,” katanya beberapa waktu lalu.

wimaogawa.blogspot.com
UKA daring diselenggarakan pada 17-20 Maret 2015, UKA luring pada 17-28 Maret 2015, dan UKKS/PS daring pada 19-26 Maret 2015. Sebanyak 1.096 sekolah menjadi tempat uji kompetensi (TUK). Sekolah yang dipilih adalah sekolah yang memiliki fasilitas komputer dan jaringan internet sesuai persyaratan yang dibutuhkan.

Sistem UKA dan UKKS/PS daring menjadi salah satu sistem CAT (Computer Assisted Test) Kementerian PAN-RB untuk seleksi CPNS Online 2014.

(sumber : kemdukbud.go.id)

0 komentar:

MENDIKBUD YAKIN PERCETAKAN JAGA RAHASIA SOAL UN

06.25 psigit71 0 Comments

Mendikbud yakin percetakan jaga rahasia soal UN

18

Jakarta (ANTARA News) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan yakin percetakan akan menjaga rahasia soal Ujian Nasional (UN) yang dicetaknya.

“Kami sudah mempunyai kesepakatan dengan percetakan mengenai kerahasiaan soal ini,” ujar Anies usai meninjau percetakan PT Pertja di Jakarta, Rabu.

Soal-soal UN tersebut disegel dan akan disalurkan ke sejumlah daerah dengan pengawalan aparat keamanan. Sehingga Anies yakin, tak akan ada soal UN yang bocor. Oleh karena itu, Mendikbud meminta para siswa yang akan ikut UN tidak percaya dengan bocoran yang beredar.

Anies Baswedan menjelaskan sebanyak 84 persen dari 35 juta lembar telah selesai dicetak.
“Sebanyak 84 persen telah selesai dicetak. Sisanya, kami minta percetakan untuk segera menyelesaikannya.”

Proses pencetakan naskah soal UN, sambung Mendikbud, dilakukan secara transparan. Masyarakat bisa melihat perkembangannya di situs Kemdikbud.

Jumlah naskah UN yang dicetak pada tahun ini sebanyak 35 juta eksemplar, yang akan didistribusikan kepada 50.515 SMP dan 18.552 SMA/SMK.

Sementara jumlah peserta UN sebanyak 7,3 juta siswa terdiri dari 3,7 juta siswa SMP, 1,6 juta siswa SMA, sebanyak 1,1 siswa SMK, dan 632.214 siswa pendidikan kesetaraan.
UN untuk tingkat SMA/SMK diselenggarakan pada 13 April-15 April 2015. Sementara untuk tingkat SMP pada 4 Mei – 7 Mei 2015.

Tak hanya berbasis kertas, pada tahun ini juga dilangsungkan UN berbasis komputer yang berlangsung pada 7 April – 20 April 2015.

Berbeda dengan penyelenggaraan UN sebelumnya, UN pada tahun ini tidak lagi menjadi syarat kelulusan, karena kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan.

Namun hasil UN digunakan untuk pemetaan mutu dan program satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang berikutnya, serta pembinaan dan pemberian bantukan kepada satuan pendidikan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.

0 komentar:

Cara Cetak Jadwal Kelas Mingguan Padamu Negeri

22.16 psigit71 0 Comments

Cara Cetak Jadwal Kelas Mingguan Padamu Negeri - Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa JJM (Jumlah Jam Mengajar) guru dalam Padamu Negeri berasal dari Jadwal Mingguan Kelas yang diinputkan oleh Operator Sekolah sesuai dengan keadaan jadwal sebernarnya yang ada di sekolah. Baca selengkapnya : Cara Membuat Jadwal Mingguan Kelas Padamu Negeri.

Tujuan pengisian Jadwal mingguan ini adalah sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif oleh Kepala Sekolah (S25a). Baca juga : Cara Cetak S25a ( Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif )

Berikut ini adalah syarat-syarat sebelum cetak Jadwal Pelajaran Mingguan Padamu Negeri :

1. Sudah membuat Jadwal Kelas Mingguan sesuai dengan jadwal sebenarnya.
2. PTK/Guru sudah aktif dan berbintang 4 kuning pada Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015
3. Sudah mengajukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a) oleh Kepala Sekolah.
4.Pengampu Mapel sesuai dengan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan Kurikulum yang digunakan.

Apabila syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, maka fiture cetak jadwal pelajaran kelas mingguan muncul di dasbord, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

1. Login Padamu Negeri sebagai Admin/Operator Sekolah
2. Masuk menu Jadwal > Jadwal Mingguan > Pilih Kelas > Klik Simbol Printer sebelah Kanan Atas. Maka secara otomatis jadwal tercetak.

wimaogawa.blogspot.com

wimaogawa.blogspot.com
Demikian panduan Cara Cetak Jadwal Kelas Mingguan Padamu Negeri, semoga bermanfaat.

0 komentar:

ABAIKAN DAPODIKDAS, SEKOLAH TAK PEROLEH BOS

08.09 psigit71 0 Comments

Abaikan Dapodikdas, Sekolah Tak Peroleh BOS

IMG_0086
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, saat menyampaikan pidato pengarahan kepada peserta Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama
Bogor (Dikdas): Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) terancam tak dapat diterima apabila satuan pendidikan dasar atau sekolah mengabaikan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Hal ini ditegaskan Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, saat memberikan pengarahan kepada para peserta Training of Trainers(TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Senin malam, 23 Maret 2015.
“Saya memang minta bahwa sekolah yang tidak mengupdate data dalam Dapodikdas, tidak usah dikirimi BOS. Saya tanggung jawab,” tegas Hamid Muhammad.
Hamid menjelaskan, data yang tersaji dalam aplikasi Dapodikdas telah menjadi instrumen dasar dalam penyaluran BOS. Karena itu, tambah Hamid, ketika ia mendapatkan laporan bahwa ada sekitar 600 sekolah yang tidak memperbaiki data dalam aplikasi Dapodikdas, ia langsung memberikan instruksi agar sekolah-sekolah itu tidak diberi BOS.
“Ini menjadi perhatian kita semua, karena nanti ada program-program besar yang basisnya menggunakan Dapodikdas ini. Saya minta kepada bapak ibu sekalian, jangan bosan-bosan mengingatkan kepada operator sekolah untuk terus melakukan update data sekolahnya hingga betul-betul memiliki kualitas terbaik,” pesan Hamid.
Hal yang sama juga berlaku untuk program tunjangan guru.
“Untuk tunjangan guru, di Ditjen Dikdas itu, kalau tidak benar memasukkan datanya, ya sudah lewat,” kata Hamid.
Terkait dengan tunjangan guru ini, Hamid mengatakan bahwa saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah bekerjasama dengan lembaga anti korupsi seperti KPK, Ombudsman, dan ICW.
“ICW itu bahkan ngantor di tempatnya Pak Pranata, dia mau mengecek apakah benar prosedur pemberian SK kepada guru-guru tentang tunjangan profesi itu. Akhirnya setelah lihat, mereka mengakui bagus,” kata Hamid.*

0 komentar:

INFO KEMDIKBUD: SASARAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) LEBIH LUAS DARI BSM

08.00 psigit71 0 Comments

Sasaran PIP Lebih Luas dari BSM

Yuditira WW
Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menyampaikan paparannya tentang Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2015.
Bogor (Dikdas): Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Penyempurnaan ini dapat dlihat dari sasaran PIP yang lebih luas dibandingkan BSM. Bila BSM hanya menjangkau siswa yang berada di sekolah, maka PIP ini, selain menjangkau siswa juga menjangkau anak-anak usia sekolah yang putus sekolah dan mengajak mereka untuk kembali sekolah.
“Yang membedakannya adalah PIP ini diusahakan dapat menarik anak usia sekolah yang putus sekolah agar kembali sekolah, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal,” ujar Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menyampaikan paparannya tentang Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun 2015 pada acara Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Senin malam, 23 Maret 2015.
Lebih jauh, Yudistira menjelaskan perbedaan BSM dengan PIP melalui skema di bawah ini:

Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Program Indonesia Pintar (PIP)
Menjangkau rakyat miskinMenjangkau rakyat miskin dan rentan miskin
Hanya mencakup peserta didik yang sekarang di sekolahJuga mencakup anak usia sekolah yang (1) tidak melanjutkan sekolah, (2) putus sekolah, dan (3) anak penyandang masalah kesejahteraan sosial
Berlaku di sekolah formal/madrasahBerlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga kursus dan pelatihan (termasuk balai latihan kerja)
Tidak menghimbau anak yang tidak bersekolah untuk bersekolahMenghimbau sekolah untuk menerima kembali anak yang tidak bersekolah

“Jadi, tujuan PIP ini agar anak-anak usia SD sampai dengan SMA itu mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Ini juga dalam rangka mendukung program wajar 12 tahun,” jelas Yudistira.

Sasaran PIP
Yudistira mengatakan bahwa sasaran PIP hampir 40 persen dari total siswa jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
“Untuk SD 10,6 juta, SMP 4, 6 juta, SMA 1,6 juta dan SMK 2,1 juta. Total ada 19,2 juta anak usia SD sampai SMA yang jadi sasaran PIP. Lalu, untuk sasaran SMK yang lebih besar dibanding SMA, itu karena menurut data, disinyalir anak-anak dari keluarga miskin itu banyak yang sekolah di SMK sehingga alokasinya lebih besar,” ujar Yudistira.
Yudistira menambahkan, 4,9 juta dari total sasaran sebesar 19,2 juta itu dialokasikan bagi anak-anak yang berada di luar sekolah.
“Namun pada saat raker, DPR kurang berkenan dengan jumlah 4,9 juta itu karena kesulitan melakukan pendataan terhadap anak-anak di luar sekolah. Dan kemarin itu berkembang diskusi di TNP2K tentang bagaimana kalau sekolah melakukan pendataan anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah di radius tertentu dari sekolahnya. Misalkan 1 km dari sekolahnya. Tapi kan implikasi lain dari itu adalah adanya anggaran yang harus dialokasikan. Jadi ini belum diputuskan. Sehingga pada saat itu terjadi kesepakatan dengan DPR, bahwa dari 4,9 juta untuk anak di luar sekolah itu dikurangi 1,3 juta. Jadi alokasinya tinggal 3,6 juta untuk anak-anak di luar sekolah. Sehingga total sasaran  sebesar 19,2 juta itu menjadi 17,9 juta,” kata Yudistira.
Terkait dengan PIP ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, mengatakan bahwa sekolah harus mengakomodir siswa dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS), meski jumlah anak yang bersekolah di sekolah tersebut ada lima anak.
“Dalam satu keluarga misalnya ada lima anak, dan lima anak ini bersekolah di tempat yang sama, maka lima-limanya harus dimasukkan semua. Jadi kalau di Sumatera Barat itu ada rumah gadang, dan kepala keluarganya pemegang KPS, maka otomatis anak, cucu, dan bahkan kalau ada cicitnya itu juga masuk dalam PIP,” tegas Hamid Muhammad.
Sementara itu, terkait dengan penyaluran PIP, Hamid optimis penyalurannya tidak akan banyak salah sasaran karena akan mengandalkan data dari Dapodikdas.
“Dalam Dapodikdas, kalau pun meleset itu tidak akan banyak. Jadi ini yang akan kita lakukan,” kata Hamid.*


Sumber:  dikdas.kemdikbud.go.id

0 komentar:

PANDUAN LOMBA KARYA JURNALISTIK SISWA SMP 2015

07.54 psigit71 0 Comments

Panduan Lomba Karya Jurnalistik Siswa SMP 2015

Kegiatan Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS) SMP tingkat nasional diharapkan mampu mendorong pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kepala sekolah, guru, peserta didik, maupun Komite Sekolah untuk meningkatkan pembinan jurnalistik di sekolah.
Unduh dokumen, klik di sini.

0 komentar:

MENDIKBUD: VIP-KAN GURU-GURU KITA

07.45 psigit71 0 Comments

VIP-kan Guru-guru Kita!

Berapa jumlah guru yang masih hidup?” itu pertanyaan Kaisar Jepang sesudah bom atom dijatuhkan di tanah Jepang.
Kisah itu beredar luas. Bisa jadi itu mitos, tetapi narasi itu punya konteks yang valid: pemimpin ”Negeri Sakura” itu memikirkan pendidikan sebagai soal amat mendasar untuk bangkit, menang, dan kuat. Ia sadar bukan alam yang membuat Jepang menjadi kuat, melainkan kualitas manusianya. Pendidikan jangan pernah dipandang sebagai urusan sektoral. Pendidikan adalah urusan mendasar bangsa yang lintas sektoral. Hari ini 53 persen penduduk bekerja kita hanya tamat SD atau lebih rendah, yang berpendidikan tinggi hanya 9 persen. Pendidikan bukan sekadar bersekolah, melainkan fakta itu gambaran menampar yang membuat kita termenung.
Dari sisi kuantitas, penduduk Indonesia di urutan keempat dunia, tetapi dari segi kualitas di urutan ke-124 dari 187 negara. Bangsa ini telah secara ”terencana” membuat sebagian besar penduduknya dicukupkan untuk berlevel pendidikan rendah. Tak aneh jika kini serba impor karena memang sebagian besar penduduk bekerja kita hanya bisa menghasilkan produk bernilai tambah yang rendah.
Selama bangsa dan para pemimpinnya bicara pendidikan secara sambil lalu, dan selama masalah pendidikan dianggap bukan masalah kepemimpinan nasional, jangan harap masa depan akan bisa kuat, mandiri, dan berwibawa. Kunci kekuatan bangsa itu pada manusianya. Jangan hanya fokus pada infrastruktur penopang kehidupan bangsa. Sesungguhya kualitas infrastruktur kehidupan sebuah bangsa semata-mata cermin kualitas manusianya !
Pendidikan adalah soal interaksi antarmanusia. Interaksi antara pendidik dan peserta didik, antara orangtua dan anak, antara guru dan murid, serta antara lingkungan dan para pembelajar. Guru adalah inti dari proses pendidikan. Guru menjadi kunci utama kualitas pendidikan.
Berhenti memandang soal guru sebagai ”sekadar” soalnya kementerian atau sebatas urusan kepegawaian. Soal guru adalah soal masa depan bangsa. Di ruang kelasnya ada wajah masa depan Indonesia. Gurulah kelompok yang paling awal tahu potret masa depan dan gurulah yang bisa membentuk potret masa depan bangsa Indonesia. Cara sebuah bangsa memperlakukan gurunya adalah cermin cara bangsa memperlakukan masa depannya!
Ya, penyesuaian kurikulum itu penting, tetapi lebih penting dan mendesak adalah menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan guru. Guru merupakan ujung tombak. Kurikulum boleh sangat bagus, tetapi bakal mubazir andai disampaikan oleh guru yang diimpit sederetan masalah. Tanpa penyelesaian masalah-masalah seputar guru, kurikulum nyaris tak ada artinya.
Guru juga manusia biasa, dengan plus-minus sebagai manusia, guru tetap kunci utama. Seorang murid menyukai pelajaran bukan sekadar karena buku atau kurikulumnya, melainkan karena gurunya. Guru yang menyebalkan membuat murid menjauhi pelajarannya, guru yang menyenangkan dan inspiratif membuat murid mencintai pelajarannya.
Kita pasti punya banyak guru yang dulu mengajar. Ada yang masih diingat dan ada yang terlupakan. Artinya, setiap guru punya pilihan, mau jadi pendidik yang dikenang karena inspirasinya atau menjadi pendidik yang terlupakan atau malah diingat karena perilakunya negatif. Guru harus sadar diri. Ia pegang peran besar, mendasar, dan jangka panjang sifatnya. Jika seseorang tak mau menjadi pendidik yang baik, lebih baik berhenti menjadi guru. Terlalu mahal konsekuensi negatifnya bagi masa depan anak dan masa depan bangsa. Ini statement keras, tetapi para pendidik dan pengelola pendidikan harus sadar soal ini. Kepada para guru yang mendidik dengan hati dan sepenuh hati, bangsa ini berutang budi amat besar.

Tiga persoalan besar
Paling tidak ada tiga persoalan besar mengenai guru kita. Pertama, distribusi penempatan guru tidak merata. Di satu tempat kelebihan, di tempat lain serba kekurangan. Kekurangan guru juga terjadi di kota dan di desa yang dekat kota. Ini harus dibereskan. Kedua, kualitas guru yang juga tidak merata. Kita harus mencurahkan perhatian total untuk meningkatkan kualitas guru. Mudahkan dan berikan akses bagi guru untuk mengembangkan potensi diri dan kemampuan mengajar. Bukan sekadar mendapatkan gelar pascasarjana, melainkan soal guru makin matang dan terbuka luas cakrawalanya.
Ketiga, kesejahteraan guru tak memadai. Dengan sertifikasi guru telah terjadi perbaikan kesejahteraan, tetapi ada konsekuensi administratif yang sering justru merepotkan guru dan perlu dikaji ulang. Selain soal guru honorer, guru bantu yang masih sering diperlakuan secara tak honored (terhormat). Semua guru harus dijamin kesejahteraannya.
Melihat kondisi sebagian besar guru hari ini, kita seharusnya malu. Kita titipkan masa depan anak-anak kepada guru, tetapi kita tak hendak peduli nasib guru-guru itu. Nasib anak-anak kita serahkan kepada guru, tetapi nasib guru amat jarang menjadi perhatian kita, terutama kaum terdidik, yang sudah merasakan manfaat keterdidikan. Bangsa Indonesia harus berubah. Negara dan bangsa ini harus menjamin nasib guru.

Menghormati guru
Mari bangun kesadaran kolosal untuk menghormati-tinggikan guru. Pemerintah harus berperan, tetapi tanggung jawab besar itu juga ada pada diri kita setiap warga negara, apalagi kaum terdidik. Karena itu, VIP-kan guru-guru dalam semua urusan!
Guru pantas mendapat kehormatan karena mereka selama ini menjalankan peran terhormat bagi bangsa. Saya ajukan dua ide sederhana menunjukkan rasa hormat kepada guru: jalur negara dan jalur gerakan masyarakat. Pertama, negara harus memberikan jaminan kesehatan bagi guru dan keluarganya, tanpa kecuali. Kedua, negara menyediakan jaminan pendidikan bagi anak- anak guru. Bangsa ini harus malu jika ada guru yang sudah mengajar 25 tahun, lalu anaknya tak ada ongkos untuk kuliah. Jaminan kesehatan dan pendidikan keluarganya adalah kebutuhan mendasar bagi guru. Kita harus mengambil sikap tegas: amankan nasib guru dan keluarganya sehingga guru bisa dengan tenang mengamankan nasib anak kita.
Di jalur masyarakat, Gerakan Hormat Guru harus dimulai secara kolosal. Misalnya, para pilot dan awak pesawat, gurulah yang menjadikanmu bisa ”terbang”, sambutlah mereka sebagai penumpang VIP di pesawatmu, undang mereka boarding lebih awal. Para dokter dan semua tenaga medis, gurulah yang mengajarimu sehingga bisa berseragam putih, sambutlah mereka sebagai VIP di tempatmu merawat. Pada pemerintah dan dunia usaha di berbagai sektor, semua prestasi yang dikerjakan adalah buah didikan guru di masa lalu, VIP-kan guru, jadikan mereka customer utama, berikan mereka kemudahan, berikan mereka diskon. Bukan hanya besaran kemudahan atau diskon, melainkan ekspresi kepedulian itu yang menjadi bermakna bagi guru.
Dan semua sektor lainnya, ingatlah bahwa guru merupakan modal awal untuk meraih masa depan yang lebih baik, lebih sejahtera itu dibangun. Di setiap kata dalam pesan pendek (sms) yang ditulis, di sana ada tanda pahala guru. Bangsa ini akan tegak dan disegani saat guru-gurunya terhormat dan dihormati. Bagi anak-anak muda yang kini berbondong-bondong memilih pendidikan guru, ingat tujuan menjadi guru bukan cari tingginya rupiah. Anda pilih jalan mulia, menjadi pendidik. Jangan kemuliaan dikonversi sebatas urusan rupiah, itu cara pintas membuat kemuliaan alami devaluasi. Kesejahteraan Anda sebagai guru memang harus terjamin, tetapi biarkan sorot mata anak didik yang tercerahkan atau cium tangan tanda hormat itu menjadi reward utama yang tak ternilai bagi anda.
Indonesia akan berdiri makin tegak dan kuat dengan kualitas manusia yang mumpuni. Para guru harus sadar dan teguhkan diri sebagai pembentuk masa depan Indonesia. Jadilah guru yang inspiratif, guru yang dicintai semua anak didiknya. Bangsa ini menitipkan anak-anaknya kepada guru, sebaliknya kita sebangsa harus hormati dan lindungi guru dari impitan masalah. Ingat, jadi guru bukanlah pengorbanan, melainkan kehormatan. Guru dapat kehormatan mewakili kita semua untuk melunasi salah satu janji kemerdekaan republik ini: mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadikan kami sebangsa makin bangga dan hormat pada guru!


Sumber: dikdas.kemdikbud

0 komentar:

SURAT EDARAN DIRJEN DIKDAS TENTANG PENYELENGGARAAN FESTIVAL, LOMBA, DAN OLIMPIADE TINGKAT SD TA 2015

07.40 psigit71 0 Comments

Surat Edaran Dirjen Dikdas tentang Penyelenggaraan Festival, Lomba, dan Olimpiade Tingkat SD TA 2015

Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Nomor 056/C2/TU/2015 tentang Penyelenggaraan Festival, Lomba, dan Olimpiade Tingkat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2015. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi up. Kepala Bidang yang Membidangi SD di Seluruh Indonesia.
Unduh dokumen, klik di sini.


Sumber : dikdas.kemdikbud

0 komentar:

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) SMA/SMK

20.24 psigit71 0 Comments

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) SMA/SMK - Salam Operator Sekolah Indonesia. Cara cek SKTP (SK Tunjangan Profesi Guru) untuk jenjang SMA/SMK berbeda dengan jenjang Sekolah Dasar/Sekolah Menengah karena pemberkasan masih menggunakan sistem manual. Info TK Dikmen ini juga bersifat sementara berdasarkan pengiriman dari aplikasi ADK Dikmen, bukan Dapodikmen. Untuk melakukan pengecekan dapat dilakukan sendiri oleh PTK yang bersangkutan dengan menggunakan login NUPTK/NIK dengan password tanggal lahir.






Berikut adalah langkah-langkah Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) SMA/SMK

1. Kunjungi http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
wimaogawa.blogspot.com
2. Masukan NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) atau NIK dari PTK yang bersangkutan.

3. Untuk Password yang digunakan adalah tanggal lahir dari PTK yang bersangkutan dengan format (yyymmdd)
dimana :
YYYY = tahun lahir 4 digit
MM = bulan 2 digit
DD = tanggal 2 digit
contoh :
Tanggal lahir 10 Januari 1968
Cara menuliskannya :
19680110

Demikian Informasi terkait Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) SMA/SMK, semoga bermanfaat.

0 komentar: