Juknis/Panduan Umum Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2015

23.11 psigit71 0 Comments

Juknis/Panduan Umum Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2015 - OLIMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) merupakan sebuah perhelatan besar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diselenggarakan setiap tahun sejak 2002. OSN memiliki arti penting sebagai ajang prestasi pencapaian mutu pendidikan nasional, dan menjadi referensi bagi upaya-upaya penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Bagi para siswa dan guru, OSN menjadi wadah yang menarik dan menantang untuk mencapai prestasi terbaik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meraih kesempatan untuk mengikuti olimpiade serupa di tingkat internasional. Kesempatan untuk mengikuti OSN terbuka bagi semua anak negeri dan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di berbagai pelosok tanah air, tanpa ada batasan asal sekolah maupun jalur pendidikan.

Kegiatan OSN tahun 2015 akan diselenggarakan pada tanggal 18 s.d. 24 Mei 2015 yang dipusatkan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan diikuti oleh peserta didik jenjang pendidikan dasar (SD/MI, SDLB/SD Inklusif, dan SMPLB/SMP Inklusif) dan pendidikan menengah (SMA/MA, SMK,SMALB/SMKLB, dan SMA Inklusif /SMK Inklusif ).


wimaogawa.blogspot.com
Untuk kegiatan Lomba OSN bagi peserta didik Jenjang SMP/MTs akan dilaksanakan pada tanggal 17 - 23 Mei 2015 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sedangkan Olimpiade Sains Guru (OSG) tingkat Nasional akan dilaksanakan pada bulan September 2015. Upacara Pembukaan OSN tahun 2015 dilaksanakan di Jogja Expo Center pada tanggal 19 Mei 2015 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

 Hasil yang Diharapkan dalam kegiatan OSN Tahun 2015 di antaranya adalah :

1.   Lahirnya juara-juara OSN 2015 di berbagai bidang sains yang dapat menjadi teladan, sumber inspirasi, dan sumber motivasi bagi peserta didik lainnya di seluruh tanah air;
2.   Diterimanya penghargaan oleh peserta didik yang berprestasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
3.   Dicapainya mutu pendidikan yang makin baik khususnya di bidang Sains;
4.  Terjaringnya peserta didik yang unggul dan berprestasi di bidang sains untuk dipersiapkan mewakili Indonesia dalam kompetisi serupa bertaraf internasional;
5.   Berkembangnya karakter peserta didik yang makin baik sebagai perwujudan upaya-upaya pendidikan dan kebudayaan;
6.   Meningkatnya kepercayaan diri anak berkebutuhan khusus untuk berprestasi di bidang sains;
7.   Meningkatnya keingintahuan dan minat peserta didik terhadap sains untuk meningkatkan semangat belajar dan berprestasi;
8.   Berlangsungnya kompetisi yang produktif, sportif, kreatif, inovatif, selama penyelenggaraan OSN 2015;
9.   Terwujudnya motivasi guru untuk terus menerus melakukan pengembangan kompetensi dan keprofesian mengingat peran dan fungsi guru adalah penentu dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia;
10. Terjadinya pertukaran informasi dan berbagi pengalaman di antara para peserta;
11.  Terwujudnya semangat persaudaraan dan persatuan di antara peserta didik.

Tema OSN 2015

“OSN MEMBANGUN MANUSIA TANGGUH, MANDIRI DAN BERINTEGRITAS”
Dengan tema tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ingin membangun paradigma baru
dalam pembangunan manusia Indonesia yang sesuai dengan kodratnya. Dunia pendidikan harus
memandang manusia sebagai makhluk yang bermartabat, bukan sebagai sumberdaya yang dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi. Oleh karenanya istilah “manusia” digunakan untuk mengganti istilah Sumber Daya Manusia (SDM).

Kata “tangguh” dalam tema OSN 2015 memiliki makna sebagai sebuah kekuatan untuk menghadapi segala tantangan dan hambatan. Sedangkan “mandiri” diartikan sebagai sebuah kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri dan berdaulat sebagai bangsa Indonesia. Kata “integritas” bermakna memiliki komitmen moral serta kapasitas sebagai manusia yang jujur, percaya diri dan teguh dalam pendirian.

Selengkapnya download Juknis/Panduan Umum Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Juknis/Panduan Umum Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2015

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait Juknis/Panduan Umum Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2015 , terimakasih.

0 komentar:

Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS

22.57 psigit71 0 Comments

Salam Pendidikan !!
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Adapun sistem kenaikan pangkat adalah Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan, Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian. Nama dan Susunan Pangkat Berta Golongan PNS dari terendah sampai tertinggi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya.
wimaogawa.blogspot.com
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.

“Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.

Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

“Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

sumber : waspada.co.id

0 komentar:

Contoh Blanko Ijazah, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2015

22.50 psigit71 0 Comments

Contoh Blanko Ijazah, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2015 - Tugas menulis ijazah baik pada jenjang Sekolah Dasar, SMP, maupun SMA/SMK merupakan tugas yang cukup berat, karena dalam penulisan ijazah tidak boleh salah walaupun 1 huruf. Dalam penulisan ijazah harus sesuai dengan prosedur/pedoman yang sudah ditentukan.
Baca selengkapnya : Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2015

Dalam postingan kali ini saya akan share contoh blanko ijazah tahun 2015 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 028/H/EP/2015 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Baca juga : Jadwal Pengumuman Kelulusan Ujian Sekolah SD/MI 2015

  • Contoh Blanko Ijazah SD Tampak Depan dan Belakang
wimaogawa.blogspot.com

 wimaogawa.blogspot.com
  •  Contoh Blanko Ijazah SMP Tampak Depan dan Belakang.
wimaogawa.blogspot.com

wimaogawa.blogspot.com
  • Contoh Blanko Ijazah SMA Bahasa Tampak Depan dan Belakang.
 wimaogawa.blogspot.com


wimaogawa.blogspot.com
  •  Contoh Blanko Ijazah SMA IPA Tampak Depan dan Belakang.
wimaogawa.blogspot.com


wimaogawa.blogspot.com
  • Contoh Blanko Ijazah SMA IPS Tampak Depan dan Belakang.
wimaogawa.blogspot.com


  • Contoh Blanko Ijazah SMK Tampak Depan
wimaogawa.blogspot.com
Selengkapnya Download Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 028/H/EP/2015 untuk melihat contoh blanko ijazah selengkapnya termasuk SD, SMP, SMA, SMK Luar Negeri, Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C, serta contoh blanko SDLB, SMPLB, dan juga SMALB.
Download Contoh Blanko Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2015

Demikian informasi mengenai Contoh Blanko Ijazah, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2015, semoga bermanfaat.
baca juga : Aplikasi Rekap Nilai SKHUS dan Ijazah SD Tahun 2015

0 komentar:

Jadwal Pengumuman Kelulusan Ujian Sekolah SD/MI 2015

22.03 psigit71 0 Comments

Jadwal Pengumuman Kelulusan Hasil Ujian Sekolah SD/MI 2015 - Ujian Sekolah baru saja selesai minggu kemarin, artinya semua kegiatan pembelajaran kelas 6 untuk tingkat SD/MI sudah selesai dan tinggal menunggu pengumuman Ujian Sekolah. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa pengumuman Hasil Ujian Sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar memang paling akhir sendiri, berbeda dengan pengumuman Ujian Nasional SMP/SMA yang sudah diumumkan bulan sebelumnya. Jadwal pengumuman Ujian Sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar tahun pelajaran 2014/2015 berdasarkan POS US/M tahun 2015 secara serentak akan dilaksanakan pada hari senin, tanggal 26 Juni 2015.

Berdasarkan POS US/M Tahun Pelajaran 2014/2015 telah diatur mengenai kriteria kelulusan Peserta didik yang dinyatakan lulus US/M tahun pelajaran 2014/2015, yakni apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M. Yang mana kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup: nilai minimal setiap mata pelajaran US/M dan nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.

Sedangkan penentuan mengenai kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal, dan lulus US/M.

Dengan ketentuan kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI serta dengan kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah).

Dengan ketentuan kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI serta dengan kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah).

Demikian informasi terkait Jadwal Pengumuman Kelulusan Hasil Ujian Sekolah SD/MI 2015, semoga bermanfaat.



0 komentar:

NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN

21.22 psigit71 0 Comments

NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN - NSS atau Nomor Statistik Sekolah adalah merupakan  nomor unik suatu sekolah yang pengelolaanya dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik)  yang bertujuan untuk memudahkan dan mengetahui lokasi suatu sekolah . NSS biasanya juga  dipergunakan oleh BAN (Badan Akreditasi Nasional) sebagai nomor unik statistika suatu sekolah.

Untuk melacak NSS sekolah kita, bisa dengan mengunjungi situs BAN resmi, http://ban-sm.or.id. Masukkan nama sekolah apda kolom pencarian, maka akan muncul  NSS sekolah kita.
Sekedar untuk pengetahuan, berikut cara penomoran dalam NSS:
• digit 1 dan 2 kode untuk tingkat sekolah
• digit 3 kode untuk status sekolah
• digit 4 dan 5 untuk  kode provinsi
• digit 6 dan 7 untuk kode kabupaten
• digit 8 dan 9 untuk kode kecamatan
• digit 10, 11 dan 12 kode untuk nomor urut sekolah per kecamatan

Dan sesuai rencana pemerintah, NSS ini akan digantikan dengan NPSN ( Nomor Pokok Sekolah Nasional). Hal ini diperkuat dengan beberapa sumber yang kami himpun. Dan seperti yang kita lihat saat ini, sistem pendataan sekolah lebih banyak mengunakan NPSN daripada NSS. Salah satu sumber informasi adalah berasal dari Bpk Yusuf Rokhmat, yang merupakan staf Pendataan Kemdikbud melalui akun jejarng sosialnya.

Lalu apa NPSN itu? Dan bagaimana cara penomorannya?

NPSN adalah merupakan suatu kode pengenal pada sekolah yang sifatnya tunggal, unik dan akan berlaku selama sekolah tersebut tetap aktif dalam menyelenggarakan pendidikan. Kode pendataan sekolah yang terbaru ini memang dipersiapkan untuk menggantikan (NSS – Nomor Statistik Sekolah) yang dinilai sudah konsisten dan sangat rentan terhadap adanya perubahan  kondisi lapangan misalnya pemekaran dan penggabungan wilayah/daerah di Indonesia.  Dengan demikian maka NSS dihapus dan diganti dengan NPSN.

Format pengkodean NSPN memiliki spesifikasi seperti berikut::


  •     Standar kode = 8 digit angka.
  •     Format kode =  X- YY – ZZZZZ
  •     X = Untuk Kode Wilayah
  •     YY = Untuk Nomor Kelompok
  •     ZZZZZ = Serial
  •     Kode Wilayah:
  •         Sumatera dan sekitarnya : 1
  •         Jawa dan sekitarnya : 2
  •         Kalimantan dan sekitarnya : 3
  •         Sulawesi dan sekitarnya : 4
  •         Bali – nusa tenggara&sekitarnya: 5
  •         Maluku, papua dan sekitarnya : 6
  •         Luar Negeri : 9
  •         Dicadangkan : 7 – 8
NPSN digunakan jika selama sekolah masih aktif dimulai dari jenjang TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Kode NPSN akan meminimalisir ketergantungan pada data eksternal yang bisa saja berubah atau berganti sehingga format ini akan menjamin tetap dalam jangka waktu dan jangka panjang. Kode ini mampu menampung 9.999.999 sekolah.

Mekanisme dalam pemberian kode identitas bagi satuan pendidikan (sekolah) ini dilakukan dengan berdasarkan pengajuan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat yang di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kab /kota setempat melalui cara online ke sekretariat Dirjen terkait. Kemudian pengajuan ini di verval lagi  sebelum akhirnya diajukan ke PDSP.
Hasil dari proses pemberian kode identitas sekolah ini ditampilkan melalui laman NPSN, yang bisa dibuka di http://npsn.data.kemdiknas.go.id

Demikian informasi mengenai NSS yang akan dihapus dan diganti dengan NSPN yang dikutip dari infokepegawaian.blogspot.com , semoga bermanfaat.

0 komentar:

Cara Cek Ijazah Palsu

21.10 psigit71 1 Comments

Cara Cek Ijazah Palsu - Sahabat Operator Sekolah Indonesia dimanapun Anda berada. Akhir-akhir ini di media sosial sering memberitakan mengenai ijazah palsu yang menyeret beberapa nama pejabat. Sungguh miris sekali. Nah, untuk mengetahui keaslian Ijazah simak ulasan berikut ini.

Menristek dan Dikmen, Mohamad Nasir mengatakan bahwa ada berbagai cara cek ijazah palsu. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa nilai yang diperoleh mahasiswa pada tiap semester. Jadi, dasarnya dari ijasah , dan jumlah SKS tiap semesternya. Berdasar data dari  Kemenristek Dikti, ada mahasiswa yang hanya memiliki 8 SKS namun sudah dinyatakan lulus. Padahal, harusnya mahasiswa memenuhi jumlah 144 SKS.

Selain itu, unutk proses pemeriksaan bisa diamati dari segi mahasiswa pindahan. Menurut M. Nasir, mahasiswa pindahan ‎haruslah ada dalam database di universitas sebelumnya dan jika  tidak tercatat pada universitas sebelumnya, maka ada kemungkinan terjadi abal-abal atau pemalsuan pindahan  ini.
Nasir juga menuturkan bahwa pihaknya akan memerhatikan proses perkuliahan mahasiswa. Salah satunya  adalah sistem absensi. Jika tidak ada absensi, maka ada penipuan dalam perkuliahan. Jadi, kita perlu tahu cara cek ijasah palsu demi menjaga keabsahan.
wimaogawa.blogspot.com

Cara Cek Ijazah Palsu
Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.

Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.

Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.

Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel.
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.

Demikian informasi terkait Cara Cek Ijazah Palsu yang dikutip dari kompas.com, semoga bermanfaat.
Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.
Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.
Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.
Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel. 
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.
Demikian cara cek ijasah palsu.
- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/cara-cek-ijasah-palsu.html#sthash.w9aeKmwG.dpuf
Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.
Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.
Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.
Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel. 
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.
Demikian cara cek ijasah palsu.
- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/cara-cek-ijasah-palsu.html#sthash.w9aeKmwG.dpuf

1 komentar:

Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015

20.52 psigit71 0 Comments

Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015 - Pada postingan sebelumnya telah kita bahas mengenai Beasiswa S2 Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015. Nah, pada postingan kali ini akan membahas Beasiswa S2 yang diperuntukan bagi Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015.
Baca :  Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015

Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kemdikbud menyediakan alokasi dana bantuan baik bagi guru SD, Kepala Sekolah dan Pengawas SD yang bertugas di Sekolah Dasar (SD) yang saat ini bertugas di wilayah NKRI dan memenuhi kriteria dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2)

Tujuan dari program ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan wawasan, pengetahuan, kompetensi dan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas. Selain itu juga bertujuan menyediakan dana bantuan langsung bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya secara berkelanjutan. Dan juga Memberikan kesempatan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar untuk memperoleh kualifikasi S-2.

Dana bantuan peningkatan kualifikasi S-2 ini diperuntukan bagi guru SD, Kepala Sekolah, dan pengawas SD yang bertugas di wilayah NKRO yang memenuhi kriteria. Adapun kriteria Calon Peserta Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  1. Guru, Kepala  SD dan Pengawas SD status PNS atau GTY
  2. Berusia maksimum 37 tahun pada 1 September 2015
  3. Khusus daerah terpencil, tertinggal dan terluar  berusia maksimum 42 tahun per tanggal 1 September 2015
  4. Lulusan S1 dari Program Studi yang relevan serta terakreditasi oleh BAN-PT IPK minimum 2,75
  5. Pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun
  6. Memperoleh Izin belajar dari pejabat berwewenang
  7. Sanggup dan untuk bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk yaitu UPI, UNY, UNESA dan UM.
Penempatan para mahasiswa untuk setiap bidang study pada Perguruan Tinggi Penyelenggara  untuk tahun 2015 ini ditetapkan oleh tim yang terdiri atas Direktorat P2TK Dikdas dan 4 perguruan tinggi penyelenggara yaitu : Universitas Negeri Surabaya (UNESA),  Universitas Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, pada progdi:
  1.     Progdi  Dikdas dan PGSD untuk guru SD
  2.     Progdi Manajemen Pendidikan bagi  guru, kepala dan Pengawas SD
Selanjutnya Seleksi calon peserta akan dilakukan melalui 3 tahap yaitu :
  1. Pendaftaran 
  2. Seleksi administratif
  3. Seleksi akademik sesuai  jadwal sebagai berikut ini:  
Selengkapnya download Pedoman Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Pedoman Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015

Demikian informasi seputar  Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015 semoga bermanfaat.

0 komentar:

Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015

20.27 psigit71 0 Comments

Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015 - Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen menjadikan pembangunan pendidikan sebagai agenda utama untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan sebagai strategi untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat dan bangsa ini.

Pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP. Pedoman ini disusun sebagai bahan acuan bagi pihak yang berkepentingan agar pelaksanaan Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini bertujuan untuk memberikan dana bantuan bagi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2) pada program/sekolah pascasarjana perguruan tinggi Pemerintah yang diberi mandat.
Baca juga : Beasiswa S2 Guru SD PNS dan Non PNS Tahun 2015

Tujuan Pemberian Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015

(a) Memberikan kesempatan bagi guru SMP untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang strata dua (S-2).
(b) Memberikan bantuan dana dan bantuan teknis bagi guru SMP untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya secara berkelanjutan.
(c) Mengembangkan dan meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja guru SMP dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Program Peningkatan Kualifikasi S-2 ini bisa didapatkan oleh Guru SMP negeri maupun swasta yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Dengan adanya program ini diharapkan dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dari jenjang strata satu (S-1) ke jenjang strata dua (S-2). Selain itu wawasan pengetahuan dan keterampilan profesional juga semakin meningkat. Dengan mengikuti program beasiswa ini harapannya adalah kinerja dapat diandalkan oleh Pemerintah Daerah dalam pengembangan pendidikan untuk melaksanakan tugas sebagai guru di sekolah, pembinaan profesional teman sejawat dan/atau program mentoring.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut Mata Pelajaran/Program Studi yang dibuka :
1. Pendidikan Bahasa Indonesia
2. Pendidikan Bahasa Inggris
3. Pendidikan Matematika
4. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
5. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Persyaratan/Kriteria Calon Peserta Program Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015

a. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
b. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
c. Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
d. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
f. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
g. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah
khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
h. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.

i. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.


Untuk menjaring calon mahasiswa/peserta yang memiliki kemampuan terbaik, maka Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas akan menetapkan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan untuk setiap program studi. Kuota untuk guru swasta dan honorer maksimal 10%.


Program studi dimaksud, dibuka di empat LPTK mitra Direktorat Pembinaan PTK Dikdas - Ditjen Dikdas - Kemdikbud, dengan kuota di masing-masing LPTK akan diatur lebih lanjut. Adapun empat LPTK dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)- Bandung.
2. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) – D.I.Yogyakarta.
3. Universitas Negeri Malang (UM) – Malang.
4. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) – Surabaya.

Pengiriman Berkas Pendaftaran

Berkas pendaftaran dikirim mulai 20 Mei 2015 sampai dengan terakhir diterima di Subdit PTK SMP, Dit. P2TK Dikdas tanggal 23 Juni 2015 ke alamat:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud Gedung C Lantai 18
Jl. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57851860
Fax: 021.57851860

Selengkapnya download Pedoman Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015

Demikian informasi terbaru mengenai Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS dan Non PNS Tahun 2015 semoga bermanfaat.

0 komentar:

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

06.52 psigit71 0 Comments

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) - Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Prosedur Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah

Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat.

wimaogawa.blogspot.com
Penjelannya adalah sebagai berikut :
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.
2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir
melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.


wimaogawa.blogspot.com

Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi usulan pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat In-On-In;
2. Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah memiliki Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1. Melaksanakan kegiatan diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2. Menandatangani sertifikat kepala sekolah pada halaman struktur program diklat.
3. Menerbitkan sertifikat sementara kepala sekolah.
4. Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.
C. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
1. Memberikan tugas kepada LP2CKSM untuk melaksanakan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah berdasarkan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
2. Menerima laporan pelaksanaan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah dan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli dari LP2CKSM.
3. Mendistribusikan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli kepada calon kepala sekolah/madrasah yang lulus Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah melalui sekolah masing-masing.
4. Mengangkat kepala sekolah yang telah bersertifikat selambat

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah sebagai berikut :
1. buka http://nuks.lppks.org/cari.php
2. masukan NUKS beserta tanggal lahir ( bisa menggunakan fiture pencarian untuk mencari NUKS)
3. login
wimaogawa.blogspot.com
Demikian informasi terkait Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), semoga bermanfaat.

0 komentar:

Guru Pengguna Ijazah Palsu Sangsi Pemecatan

06.32 psigit71 0 Comments





Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies
Baswedan tidak akan melindungi oknum guru yang kedapatan menggunakan
ijazah palsu. Menurutnya, pengguna ijazah palsu layak dipecat.



"Kalau prosesnya (menjadi guru) saja
tidak benar bagaimana hasilnya. Semua yang palsu itu pasti dibatalkan,"
kata Anies kepada wartawan di Jakarta.

Anies berpendapat, pemakai ijazah palsu adalah orang yang

0 komentar:

Soal UKK Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 Sekolah Dasar Semester 2

06.16 psigit71 0 Comments

Soal UKK Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 Sekolah Dasar Semester 2 - Setelah Ujian Sekolah untuk kelas VI selesai, selanjutnya kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 melaksanakan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK). Hasil dari ulangan ini akan menjadi salah satu penentu kenaikan kelas. Hasil UKK tidak dapat dijadikan sebagai nilai akhir dalam pengisian raport, karena nilai raport berasal dari berbagai aspek, misalnya nilai ulangan harian, nilai tugas, nilai UTS, dll.

Dalam postingan kali ini admin akan membagikan link download contoh Soal Ulangan Kenaikan Kelas yang ditujukan kepada Kelas 1, 2, 3, 4 dan 5. Tentu dengan semakin memperbanyak mengerjakan contoh soal, maka anak didik kita akan lebih percaya diri dalam mengerjakan soal nantinya.

Berikut ini adalah kumpulan Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) dari Kelas 1- 5 yang mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pkn beserta kunci jawaban dengan Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP).
wimaogawa.blogspot.com

    Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 1 Semester 2
     Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 2 Semester 2
      Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 3 Semester 2
     Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 4 Semester 2
      Soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 5 Semester 2
    Demikian kumpulan soal  Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 Sekolah Dasar Semester 2, semoga bermanfaat.

      0 komentar:

      Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2015

      02.49 psigit71 0 Comments

      Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2015 - Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 2380/H/TU/2015 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015 tindak lanjut SK Balitbang No 28/H/EP/2015 tahun 2015 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

      Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

      Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015

      A. PETUNJUK UMUM

      1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
      3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
      4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
      6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
      wimaogawa.blogspot.com

      7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, dan Paket Cyang disaksikan oleh pihak kepolisian.
      8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
      9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
      10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2015 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
      11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
      12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
      13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
      14. Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.

      B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN

      1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
      a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
      b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
      1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
      2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
      c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
      1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
      2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
      d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
      1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
      2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
      3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
      e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
      f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
      g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


      h. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      i. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
      1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
      Contoh: Medan, 10 Juni 2015
      2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
      Contoh: Moskow, 10 Juni 2015
      j. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
      a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
      b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
      k. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
      l. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
      m. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.



      Download selengkapnya Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
      Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2015

      0 komentar:

      Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2015

      02.06 psigit71 0 Comments

      Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2015 - Berdasarkan POS US/M Tahun Pelajaran 2014/2015 telah diatur mengenai kriteria kelulusan Peserta didik yang dinyatakan lulus US/M tahun pelajaran 2014/2015, yakni apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M. Yang mana kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup: nilai minimal setiap mata pelajaran US/M dan nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.

      Sedangkan penentuan mengenai kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal, dan lulus US/M.
      wimaogawa.blogspot.com
      Dengan ketentuan kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI serta dengan kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah).

      Untuk jadwal pengumuman kelulusan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) tahun pelajaran 2014/2015 berdasarkan POS US/M Tahun 2015 akan diumumkan serentak pada hari Senin, 26 Juni 2015.

      Demikian informasi Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2015, semoga bermanfaat.

      0 komentar:

      Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2015/2016

      01.31 psigit71 0 Comments

      Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2015/2016 - Sahabat Operator Sekolah Indonesia. Tahun Pelajaran 2014/2015 segera berakhir, itu artinya sebentar lagi akan menyongsong tahun pelajaran baru 2015/2016. Oleh karena itu dalam rangka mempersiapkan jadwal kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah diperlukan rencana serta program yang terjadwal sesuai dengan kalender pendidikan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan program pendidikan di sekolah/madrasah bersangkutan.

      Dengan adanya Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 diharapkan dapat membantu guru dalam melaksanakan keewajiban membuat program di awal tahun, seperti Program Tahunan, Program Semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

      Dalam Penyusunan Kalender Pendidikan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kaldik yang saya posting disini ada 4 macam, yaitu untuk tingat TK, Sekolah Dasar, SMP, dan SMA.

      Untuk jumlah hari efektif dalam 1 tahun pelajaran sekurang-kurangnya 204 hari dan sebanyak-banyaknya 228 hari sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
      wimaogawa.blogspot.com

      Berikut ini adalah Hari Libur Umum Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016.

      • Tanggal 17-18 Juli 2015 : Hari Raya Idul Fitri 1426 H
      • Tanggal 17 Agustus 2015 : Hari Kemerdekaan RI
      • Tanggal 24 September 2015 : Hari Raya Idul Adha 1436 H
      • Tanggal 14 Oktober 2015 : Tahun Baru Hijriyah
      • Tanggal 23 Desember 2015 : Maulid Nabi Muhammad SAW.
      • Tanggal 25-26 Desember 2015 : Libur Umum Natal
      • Tanggal 1 Januari 2016 : Tahun Baru Masehi 2016
      • Tanggal 18 Februari 2016 : Tahun Baru Imlek 2566
      • Tanggal 9 Maret 2016 : Hari Raya Nyepi
      • Tanggal 25 Maret 2016 : Wafat Isa Al-Masih
      • Tanggal 1 Mei 2016 : Hari Buruh
      • Tanggal 5 Mei 2016 : Peringatan Isra' Mi'raj 1437 H
      • Tanggal 5 Mei 2016 : Kenaikan Isa Al-Masih
      • Tanggal 22 Mei 2015 : Hari Raya Waisak



      Selengkapnya download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui link di bawah ini :
      Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2015/2016




      Demikian informasi terkait Kalender Pendidikan  Tahun Pelajaran 2015/2016, semoga bermanfaat.

      0 komentar:

      Kemdikbud, Program Kualifikasi S2 Untuk Guru SD

      03.27 psigit71 0 Comments





      Salam pendidikan......, kabar gembira bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, yang ingin menambah pengetahuan dan menguatkan kompetensi sebagai tenaga pendidik di jenjang SD telah dibuka pendidikan lanjutan Strata Dua (S2) untuk SD, di awal tahun pelajaran baru diharapkan kepada seluruh tenaga pendidi untuk mengikuti program kualifikasi S2 untuk jenjang SD.  Direktorat  P2TK, Ditjen   Dikdas,

      0 komentar:

      Juknis Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

      21.36 psigit71 0 Comments





      Pada tahun
      anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai
      Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai
      dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
      Sedangkan
      penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan
      provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan
      melalui Pusat. Mekanisme yang

      0 komentar:

      Presiden Melepas 798 Guru Garis Depan (GGD) Ke Daerah Terpencil

      21.16 psigit71 0 Comments





      Presiden
      Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melepas 798 Guru
      Garis Depan (GGD) angkatan pertama dari Istana Kepresidenan ke
      wilayah-wilayah terdepan Indonesia hari ini. Mereka yang berstatus Calon
      Pegawai Negeri Sipil berasal dari 24 provinsi itu akan bertugas di 28
      kabupaten yang tersebar di empat provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur,
      Papua, Papua Barat, dan Daerah

      0 komentar:

      Download Contoh SK Pembagian Tugas Guru Terbaru Untuk SD

      05.50 psigit71 0 Comments



      Salam Pendidikan....... Tidak lama lagi tahun pembelajaran akan berganti, proses pembelajaran pun disekolah telah selesai seiring bergantinya Tahun Pelajaran. Semua siswa akan melanjutkan ketingkat selanjutnya. Seperti biasa tugas-tugas yang dihadapi baik Kepala Sekolah ataupun Guru menjelang tahun pembelajaran baru akan menumpuk, kepala sekolah harus extra full dalam penyusunan program tahunan

      0 komentar:

      Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016

      06.38 psigit71 0 Comments



      Tak terasa tahun pelajaran
      2014/2015 telah berakhir dan memasuki tahun pelajaran 2015/2016,
      tepatnya di bulan Juli 2015 tahun pelajaran baru dimulai. Blog Pendidikan memberikan referensi bagi Bapak/Ibu guru dalam penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016, dan  informasi ini sebagai bahan acuan Bapak/Ibu guru
      dalam penyusunan kalender pendidikan, Hari Efektif Belajar dan

      0 komentar:

      Prinsip-Prinsip Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

      04.10 psigit71 0 Comments

      Proses Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru melalui seleksi administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing dan jenjang pendidikan masing-masing.

      Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia yang masih termasuk dalam usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

       Penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus berdasarkan:

      1. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidlkan Nasional Nomor: 0511U17002 tanggal 10 April 2002; dan atau ketentuan lain sesuai peraturan pemerintah;

      2.  Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat terutama orang tua peserta didik, untuk menghindarl penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;

      3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;

      4.  Tidak diskriminatif. artinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras dan golongan;

      5.   Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tamping sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;

      6. Mengutamakan calon peserta didik baru dari lingkungan masyarakat terdekat/sekitar sekolah tanpa pembatasan Nilai Ujian yang dipersyaratkan, terutama bagi jenjang dikdas sebagai implementasi wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.

      Demikian hal-hal penting terkait penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat.

      sumber : dadangjsn.blogspot.com

      0 komentar:

      P2TK Kembali Membuka Beasiswa Pendidikan S2 bagi guru SMP Tahun 2015

      07.52 psigit71 0 Comments

      Info hangat untuk para  guru SMP yang  ingin kuliah S2. Kali ini P2TK kembali membuka pendaftaran untuk ikut beasiswa p2tk tahun ajaran 2015. Beasiswa pendidikan S2 bagi guru SMP. Program studi yang dibuka, adalah:
      1. Program Studi Pendidikan Matematika
      2. Program Studi Pendidikan IPS;
      3. Program Studi Pendidikan IPA;
      4. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia; dan
      5. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.

      Adapun persyaratan pendaftaran untuk mengikuti seleksi adalah mengajukan surat permohonan mengikuti seleksi masuk program pemberian dana langsung peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan:

      1. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS);

      2. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY);

      3. Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.

      4. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

      5. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

      6. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

      7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

      8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.

      9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.

      Berkas usulan pendaftaran paling lambat diterima di Subdit PTK SMP diterima tanggal 23 Juni 2015, ke alamat:
      Subdit PTK SMP
      Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud
      Gedung C Lantai 18
      Jln. Jend. Sudirman Senayan Jakarta
      Telp. 021 57851860

      Informasi lengkapnya, silakan mengunduh filenya disini Download

      0 komentar:

      Pemerintah Siapkan Opsi Angkat Guru Honorer jadi CPNS Tanpa Tes

      07.00 psigit71 0 Comments

      Dua opsi disiapkan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer kategori dua (K2). Opsi pertama, pengangkatan melalui proses tes computer assisted test (CAT). Opsi kedua, pengangkatan tanpa tes CAT.

      “Kami siapkan dua opsi, tergantung hasil pembahasan nanti antara pemerintah dengan Panja Honorer K2 Komisi II DPR,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (17/5).
      Kedua opsi tersebut, lanjut dia, tetap melalui proses verifikasi dan validasi (verval) yang rencananya dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini. Data verval sudah diajukan setiap instansi disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Hanya saja, data tersebut belum dianalisa KemenPAN-RB.

      “Semua data verval yang disertai SPTJM akan kami analisa. Ini sebagai pintu utama untuk melangkah kepada kebijakan berikutnya,” kata Iwan, sapaan akrabnya.
      Ditanya kemungkinan pengangkatan CPNS tanpa tes CAT, mantan pejabat di Jawa Barat ini mengatakan, bisa saja bila DPR mendesak pemerintah melaksanakannya. Sebab, honorer merupakan produk kebijakan politik.

      “Kalau DPR mendesak, apa boleh buat pemerintah siap melaksanakan opsi pengangkatan tanpa tes. Tes yang diberlakukan hanya tes administrasi saja,” terangnya.

      Dalam raker Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, pemerintah didesak melakukan seleksi administrasi saja. Alasannya, menghemat anggaran dan honorer K2 ini sudah melalui tes.
      Saat itu, Menteri Yuddy mengisyaratkan, kalaupun hanya melalui tes administrasi, kuota honorer K2 yang akan diangkat hanya 30 ribu karena mengisi formasi kosong. (esy/jpnn)

      Demikian informasi yang dapat dokterdapodik peroleh, semoga bermanfaat.


      0 komentar:

      Hat-hati Beras Palsu Terbuat Dari Palstik

      01.47 psigit71 0 Comments





      Masyarakat sekarang harus ekstra hati-hati dalam mengonsumsi suatu
      makanan. Sebab, bukan hanya makanan cepat saji saja berbahaya, namun
      makanan yang diolah sendiri pun juga bisa berbahaya.
      Dewi
      Setiani, warga Bekasi, Jawa Barat merasa resah dengan beras yang dia
      beli Minggu (17/5) kemarin. Sebab, jenis beras yang dibeli berbeda
      dengan beras biasanya. Mulai dari bentuk, hingga rasa, beras

      0 komentar: