Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS

20.33 psigit71 0 Comments

Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS - PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) sebetulnya masih dalam tahap uji coba. Hal ini ditandai dengan bukti cetak pendaftaran PUPNS yang masih mendapat watermark "contoh". Namun antusias para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif di dunia maya tidak sedikit yang sudah mencobanya.

Dalam pengerjaan PUPNS ini diharapkan dilakukan secara individu/mandiri oleh Pegawai yang bersangkutan dan tidak dikerjakan oleh Operator. Namun jika kurang mahir dalam mengoperasikan komputer dapat didampingi oleh Operator. Terkait dengan proses registrasi ini mungkin saja terdapat beberapa masalah, diantaranya adalah lupa Nomor Registrasi PUPNS. Masalah lain adalah karena komputer error sebelum cetak bukti registrasi.
Baca juga : Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

Berikut ini Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS


1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id/login , klik tombol cek status.
2. Selanjutnya klik "Lupa Nomor Registasi?" , masukan NIP klik ok.
wimaogawa.blogspot.com

3. Maka akan muncul pertanyaan keamanan, isi sesuai dengan jawaban yang telah dibuat pada waktu registrasi sebelumnya.
4. Jika pertanyaan benar, maka akan muncul nomor registrasi, selanjutnya klik tombol cetak. Secara otomatis akan terdownload melalui google drive. Klik simpan.

NB :
Seandainya pada poin 5 ternyata jawaban lupa, klik "lupa jawaban, isikan NIP dan nama ibu kandung klik ok. Selanjutnya akan muncul jawaban dari pertanyaan kemananan.
Baca juga : Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

Demikian panduan mengatasi/solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator

06.30 psigit71 0 Comments

Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator - Sesuai dengan postingan sebelumnya bahwa Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.4 akan dirilis pada 15 Juli mendatang yang hampir bersamaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDPB). Terkait dengan dengan adanya siswa baru, maka tugas Operator Sekolah bertambah yaitu penginputan peserta didik baru serta mengeluarkan siswa kelas 6 yang telah lulus.

Untuk meringankan tugas Operator Sekolah, maka ada wacana integrasi antara aplikasi Dapodikdas dengan PPDB Online Pustekom Kemdikbud, sehingga nantinya Operator tidak perlu menginput data kelas I baru. Hal ini dipaparkan oleh Bapak Yusuf Rokhmat melalui akun facebook nya.

Apa Itu PPDB Online ?

Sistem PPDB Online adalah salah satu layanan terbaru Kemdikbud untuk memfasilitasi sekolah untuk penerimaan siswa baru secara online, untuk tingkat SD, SMP sederajat dan SMA sederajat. Sehingga hasil dan rekap pendaftaran bisa dilihat secara realtime. 

PPDB Online ini diklaim hanya satu-satunya aplikasi yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.4. Terkait dengan pelaksanaannya, PPDB Online ini dikembalikan lagi ke daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada.

wimaogawa.blogspot.com

Syarat dan Ketentuan PPDB Online 2015


Sistem PPDB ONline ini dapat dimanfaatkan dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang, dari SD, SMP, SMK/SMK.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan fasilitas PPDB Online

1. Kepala Dinas Pendidikan kab /kota mengajukan surat ditujukan kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD paling lambat pada  10 April 2014 pukul 24.00 WIB  diperpanjang sampai dengan Rabu, 15 April 2015.
2. Dinas Pendidikan Kab /Kota yang tercatat sebagai calon peserta PPDB Online Pustekkom  melakukan tahap registrasi ke dalam sistem PPDB  http://www.ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
3. Dinas Pendidikan mendowload dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
4. Dinas Pendidikan segera menetapkan juknis dan perwal yang sudah disahkan
5. Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB dan mengacu pada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM.
6. Menyediakan infrastrukturseperi komputer, printer, internet di kantor Dinas Pendidikan Kab /Kota dan sekolah peserta PPDB Online.
7. Menyediakan dan mengirimkan seorang Penanggung Jawab dan seorang Administrator TIK untuk menjalani pelatihan dan pengembangan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
8. Menyediakan dan meng-import Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk tingkat D dan Daftar Nilai UN tingkat SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD sebagai data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
9. Bersedia untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM.

Beberapa Kota/Kabupaten yang telah menggunakan Aplikasi PPDB Online
  • Disdikpora Kabupaten Karanganyar
  • Disdik Kota Tebing Tinggi
  • Disdik Kabupaten Sijunjung
  • Disdik Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
  • Disdik Kota Bandar Lampung
  • Disdik Kabupaten Banyuwangi
  • Disdik Kabupaten Temanggung
  • Disdik Kota Padang Panjang
  • Disdik Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
  • Disdik Kabupaten Banyumas
  • Disdik Kota Gorontalo
  • Disdik Kota Pontianak
  • Disdik Kota Banjar Baru
  • Disdik Kota Dumai
  • Disdik Kabupaten Barito Utara
  • Disdik Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
  • Disdik Kabupaten Tanah Laut
  • Disdik Kota Banjarmasin
  • Disdik Kabupaten Sragen
  • Disdik Kota Manado
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Samarinda
  • Disdik Tangerang Selatan
  • Disdik Kota Sibolga
  • Disdikpora Kota Mataram
  • Disdik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  • Disdik Kota Tanjung Pinang
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
  • Disdik Kota Bogor
  • Disdikpora  Kota Pekalongan
  • Disdik Kota Pekan Baru
  • DisdikKota Batam
  • Disdikpora Kabupaten Pangandaran
  • Disdik Kabupaten Lampung Utara
  • Disdik Kabupaten Bengkalis
  • Disdik Kota Bontang
  • Disdikpora Kabupaten Demak
  • Disdikpora Kota Waringin Barat
  • Disdik Kabupaten Bungo
  • Disdik Kota Tajungbalai
  • Disdik Berau
  • Disdik Nasional Kota Ternate
  • Disdik Kabupaten Lampung Tengah
Awalnya PPDB Online ini hanya diikuti oleh 2 kab/kota, yaitu pada tahun 2011. Di tahun berikutnya yaitu 2012 diikuti oleh 9 kab/kota dan tahun 2013 diikuti oleh 14 kab/kota. Tahun 2014 naik 2 kali lipat, yaitu 29 kab/kota, dan tahun 2015 ini diikuti oleh 42 kab/kota.

Demikian informasi terkait wacana Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator, semoga bermanfaat.

referensi : infokepegawaian.blogspot.com

0 komentar:

Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong

05.53 psigit71 0 Comments

Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
wimaogawa.blogspot.com
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya.

sumber : jpnn.com

0 komentar:

Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015

16.33 psigit71 0 Comments

Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015 - Berdasarkan surat edaran Kemenag Nomor Dt.I.1/2/PP.007/116.B/2015 tertanggal 10 Juni 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementarian Agama, Cq Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia bahwa dan merujuk pada surat Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama Nomor : Dt.I.IV/PP.00.9/965/2015 tanggal 22 April 2015 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat bahwa :

1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 di Kementrian Agama menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru).
2. Kuota nasional peserta program sertifikasi guru dalam jabatan (khusus untuk guru madrasah) adalah 38.673 peserta dengan rincian 28.673 peserta bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum.
3. Penggunaan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang beralamat http://www.sergur.kemdiknas.go.id/kemenag sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2015 dengan rincian jadwal sebagai berikut :
wimaogawa.blogspot.com

a. Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri dilaksanakan tanggal 30 April 2015.
b. Verifikasi berkas calon peserta dilaksanakan tanggal 1 Mei s/d 20 Juni 2015.
Verifikasi calon peserta dilebihkan 10% dari kuota awal untuk dipersiapkan sebagai calon pengganti peserta.
c. Ploting calon peserta pada LPTK dilaksanakan tanggal 1-10 Juli 2015 dengan rangking berdasarkan Usia, masa kerja dan Golongan )seluruh guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajin terangkut sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015)
d. Penetapan SK Peserta sertifikasi akan dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015.
Data Peserta yang tercantum di dalam SK sepentuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dari sistem AP2SG.
Ploting peserta pengganti dilaksanakan sepanjang bulan Agustus s/d September 2015 pada sistem AP2SG mengacu pada data tambahan 10% kuota awal.
4. Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti Program Sertifikasi Guru dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 30 Juli 2015. Soal yang digunakan untuk UKA adalah soal dari Pokja Sertifkasi Guru Kementrian Agama.
5.  Hasil UKA digunakan sebagai dasar dalam pengelompokan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu.
6. Instruktur kegiatanj PLPG adalah asesor yang telah memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) sesuai bidangnya yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Modul sebagai bahan ajar pada kegiatan PLPG bersifat nasional yang disusun oleh tim penyusun nasional yang dikoordinasi oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementruan Agama.
8. Soal Uji Tulis Nasional (SUTN) untuk uji kompetensi akhir dalam kegiatan PLPG dan ujian ulang adalah soal yang berasal dari Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama.
9. Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK akan dimulai pada minggu ke-3 bulan Agustus s/d minggu ke-4 bulan November 2015. Semua tahapan proses PLPG menggunakan Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG) yang dapat diakses melalui http://www.ksg.dikti.go.id
Baca juga : Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru

untuk mengunduk surat edaran, silahkan klik tautan berikut ini :
Download Surat Edaran Langkah-Langkah Pelaksanakan PLPG Tahun 2015 di Lingkungan Kemenag
Demikian informasi terkait Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015. Semoga bermanfaat. Silahkan share jika sekiranya berguna, terimakasih

0 komentar:

Fasilitas/Tampilan Aplikasi Dapodikdas V.3.0.4 Tahun 2015

22.58 psigit71 0 Comments

Fasilitas/Tampilan Aplikasi Dapodikdas V.3.0.4 Tahun 2015 - Dapodikdas adalah Aplikasi pengolah data Sekolah yang berada di bawah naungan Kemdibud. Aplikasi yang terakhir dirilis adalah Versi 3.0.3 yang berakhir bulan Juni ini. Selanjutnya untuk versi selanjutnya, yaitu versi 3.0.4 (V.3.0.4) akan dirilis pada tanggal 15 Juli 2015 mendatang.
Baca selengkapnya : Jadwal Rilis Dapodikdas V.3.0.4 15 Juli 2015 Serta Persiapan Updating Data Tahun Pelajaran 2015/2016

Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.4 ini akan digunakan untuk mengolah data sekolah mulai dari jenjang SD, SMP dan SMPLB dalam ruang lingkup nasional mulai tahun pelajaran 2015/2016. Terkait dengan tampilan versi terbaru ini dipastikan akan berbeda dari versi-versi sebelumnya baik dari segi tampilan maupun fasilitas. Salah satu fasilitas yang disediakan adalah adanya pengecekan riwayat sincronisasi yang telah dilakukan sejak tahun 2012/2013 sampai sekarang.

Berikut ini adalah tampilan serta fasilitas Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.4 yang akan dirilis pada tanggal 15 Juli mendatang.

1. Tampilan Halaman Login
wimaogawa.blogspot.com
wimaogawa.blogspot.com
wimaogawa.blogspot.com
2.  Tampilan pada halaman utama Sekolah / Satuan Pendidikan

3. Tampilan pada tab Sarpras (Sarana dan Prasarana)
wimaogawa.blogspot.com

4. Tampilan pada tab PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
wimaogawa.blogspot.com

5. Tampilan pada tab Rombel (Rombongan Belajar)

6. Tampilan pada tab Siswa / Peserta Didik
wimaogawa.blogspot.com

Demikian informasi seputar Fasilitas/Tampilan Aplikasi Dapodikdas V.3.0.4 Tahun 2015. Kita tunggu Aplikasi Dapodikdas resmi dirilis pada Juli mendatang. Semoga bermanfaat.

Terimakasih kepada Bpk. Edy Vanhoten

0 komentar:

Aplikasi Raport SD dan SMP Kurikulum KTSP 2006

04.49 psigit71 0 Comments

Aplikasi Raport SD dan SMP Kurikulum KTSP 2006 - Pada akhir semester sudah pasti wali kelas akan membagikan raport kepada wali murid sebagai bukti hasil pembelajaran siswa selama 1 semester. Raport adalah dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik.

Tentu postingan ini menjadikan sebuah pertanyaan, bahwasanya raport Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada umumnya menggunakan raport manual berupa buku yang sudah disiapkan oleh dinas setempat. Aplikasi raport ini berguna bilamana raport manual yang berupa buku belum ada sehingga salah satu solusi yang digunakan adalah menggunakan aplikasi Raport yang dapat dipakai dalam jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)
wimaogawa.blogspot.com

Untuk mempermudah penggunaan, dalam aplikasi ini menggunakan format Ms. Excel sehingga lebih familiar dengan rekan guru baik SD maupun SMP. Kelebihannya adalah dapat mencetak rapor secara kolektif yang bisa digunakan untuk pengolahan nilai sekaligus cetak rapor untuk jenjang SD kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dan juga untuk jenjang SMP kelas 7, 8, dan 9 pada kurikulum KTSP 2006.

Selengkapnya download Aplikasi Raport SD dan SMP Kurikulum KTSP 2006 yang kami kutip dari dadang JSN berikut ini :
Download Aplikasi Raport SD Kurikulum KTSP
Download Aplikasi Raport SMP Kurikulum KTSP

Demikian sharing tentang Aplikasi Raport SD dan SMP Kurikulum KTSP 2006 semoga bermanfaat.


0 komentar:

Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru

08.25 psigit71 0 Comments

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) akan mengkaji ulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru, yaitu guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat setelah UU tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015 yang baru terisi sebesar 63 ribu guru, dari kuota 70 ribu yang ditetapkan.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, mengungkapkan, ke depan sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. "Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," jelasnya, Senin (22/6).
wimaogawa.blogspot.com
Perbaikan UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. "UKG yang sudah ada akan dilihat, siapa yang bagus dan tidak, sehingga dapat kami jadikan diagnostik, mereka tidak bagusnya dimana," ujarnya.

Selain itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes penempatan pelatihan kompetensi guru.

"Kami akan menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, seperti pelatihan dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, berdasarkan kompetensi guru itu," pungkasnya.
Baca juga : Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015

referensi : jpnn.com

0 komentar:

Cara Login Pengawas SMA/SMK Pada Manajemen Dapodikmen

00.39 psigit71 0 Comments

Cara Login Pengawas SMA/SMK Pada Manajemen Dapodikmen - Berikut ini adalah Cara Login Pengawas SMA/SMK Pada Manajemen Dapodikmen yang dikutip melalui halaman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

Dalam rangka menindaklanjuti masukkan dari Dinas Pendidikan Propinsi, dan Dinas Pendidikan Kab/Kota serta masukkan dari Bapak/Ibu Pengawas terkait dengan pendataan pengawas sekolah menengah melalui Dapodikmen, melalui postingan ini akan kami share mengenai mekanisme dan panduan Panduan Praktis Entry Data Pengawas Melalui Manajemen Pendataan Dapodikmen.

Selanjutnya dimohon agar Bapak/Ibu dari Dinas Pendidikan untuk dapat segera melakukan pemutakhiran data pengawas sekolah menengah melalui aplikasi dapodikmen yang telah disediakan. Kemudian masing-masing pengawas sekolah menengah yang telah terdaftar di dalam dapodikmen dimohon agar dapat segera melakukan pengecekan data individunya serta melakukan peran pengawas terhadap sekolah binaanya dalam penjaminan serta memastikan data sekolah binaan masuk 100% melalui Dapodikmen.

Sebagai data awal pengawas sekolah menengah, Kemdikbud telah menginputkan data pengawas sekolah menengah yang telah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah ke database Dapodikmen.
Baca juga : Download Buku Panduan/Cara Menggunakan Aplikasi Dapodikmen V.8.1.4 Tahun 2015

Sistematika data pengawas sekolah pada Dapodikmen meliputi : 


1. Registrasi Awal Pengawas Sekolah Menengah
Yang Mendaftarkan Pengawas Dalam Aplikasi Dapodikmen adalah Dinas Pendidikan Kab/Kota yang ada di wilayahnya. Khusus untuk Propinsi DKI Jakarta, Pengawas Sekolah Menengah dapat didaftarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi

2. Mekanisme Entry Data Pengawas melalui Dapodikmen
a. Operator Dapodikmen Dinas Pendidikan Kab/Kota melalukan Login di  http:dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

wimaogawa.blogspot.com
b. Berikut adalah Tampilan awal manajemen pendataan Dapodikmen.
 
 wimaogawa.blogspot.com

 c. Berikut adalah tampilan awal Menu Manajemen Pengawas.
wimaogawa.blogspot.com
d. 1. Mekanisme Tambah Data Pengawas.
wimaogawa.blogspot.com
d. 2. Mekanisme Tambah Data Pengawas.
wimaogawa.blogspot.com
e. Mekanisme Memilih Satuan Pendidikan yang menjadi binaan pengawas.wimaogawa.blogspot.com
3. Peran Pengawas dalam Dapodikmen
a. Memastikan seluruh Satuan Pendidikan yang ada di wilayah binaannya melakukan pemutakhiran data ke dalam aplikasi dapodikmen secara100% lengkap dan benar serta tepat waktu.
b. Memastikan data PTK Dikmen yang berada di satuan pendidikan pada wilayah binaannya masuk ke dalam aplikasi dapodikmen secara 100% lengkap dan benar serta tepat waktu.




  • Login Pengawas Dalam Manajemen Dapodikmen
wimaogawa.blogspot.com
  • Fasilitas Modul Pengawas.
wimaogawa.blogspot.com
  •  Login Pengawas dalam Dapodikmen

    wimaogawa.blogspot.com

 Pengecekan Data Satuan Pendidikan Yang Menjadi Binaan Pengawas

1. Satuan pendidikan binaan pengawas, Berikut adalah list Sekolah dalam Binaan Pengawas Data sesuai dengan Sekolah yang telah didaftarkan dinas pendidikan Kabupaten/kota setempat
2. Ketika pilihan Sekolah binaan diklik, maka akan otomatis menampilkan data PTK pada Sekolah tersebut.
3.  Daftar PTK pada Sekolah binaan. Ketika kita klik data PTK tersebut,maka secara otomatis akan menampilkan data pribadi PTK terkait.
wimaogawa.blogspot.com

Pengecekan Data Individual PTK pada Satuan Pendidikan yang menjadi Binaan Pengawas

1. Data individual PTK dalam Sekolah binaan pengawas.
2. Sub menu ini akan menampilkan Jumlah jam mengajar, wali kelas Dan tugas tambahan PTK terkait
3. Sub menu yang akan menampilkan Penugasan dan sertifikasi PTK terkait
4. Sub menu yang akan menampilkan Pendidikan formal PTK terkait
5 Sub menu yang akan menampilkan Kepangkatan PTK terkait
wimaogawa.blogspot.com
Selengkapnya download panduan Cara Login Pengawas SMA/SMK Pada Manajemen Dapodikmen melalui link di bawah ini :
Download Panduan Entry Pengawas SMA/SMK Pada Manajemen Dapodikmen

Demikian informasi Cara Login Pengawas SMA/SMK Pada Manajemen Dapodikmen, semoga bermanfaat.







0 komentar:

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014

00.01 psigit71 0 Comments

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 - Sesuai dengan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut :

Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
wimaogawa.blogspot.com

Sehubungan dengan penyaluran BSM tersebut, disampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013 dan 2014, yakni :

1.Dinas pendidikan kabupaten/kota agar mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat adanya sisa dana BSM tersebut di atas, agar siswa yang bersangkutan dapat segera mencairkan dana.

2.Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

3.Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM.

4.Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya download Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 melalui link di bawah ini :
Download Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014

Demikian Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014, semoga bermanfaat

0 komentar:

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015

23.56 psigit71 0 Comments

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015 - Kenaikan gaji PNS Tahun 2015 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 dan telah dibuat undang-undang per tanggal 5 Juni 2015.

Kenaikan gaji bagi PNS ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS tahun ini mencapai 6% yang kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juli 2015 yang rencananya akan diterimakan repel sejak bulan Januari 2015.

wimaogawa.blogspot.com

Selengkapnya download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil melalui link di bawah ini :
Download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015

Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2015, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

04.48 psigit71 0 Comments

Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 - Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendulnrng pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berhrjuan sebagai pedoman bagr pejabat yarig bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendulmng pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
Baca juga : Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)


1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id
2. Klik Menu Daftar
wimaogawa.blogspot.com
3. Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis. klik lanjut.
wimaogawa.blogspot.com
4. Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapca)
wimaogawa.blogspot.com
NB : isian pada kolom di atas harap dicatat agar tidak lupa di kemudian hari.

5. Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.

Hasil cetal Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
Baca juga : Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS

Demikian informasi terkait Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

04.31 psigit71 0 Comments

Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 - Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telatr dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparahrr Sipil Negara.
Baca juga : Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS

Untuk mendulnrng penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparahrr Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terperc dyd, efisien, efektif
dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
Baca : Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

wimaogawa.blogspot.com
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataart Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 20I5 agil dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diahrr mengenai
tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap
PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Selengkapnya download Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

Demikian Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Download Aplikasi SKHUS Sementara SD Tahun 2015

01.30 psigit71 0 Comments

Download Aplikasi SKHUS Sementara SD Tahun 2015 - Salam Operator Sekolah. Setelah selesai melaksanakan Ujian Sekolah, maka tugas sekolah adalah membuat SKHU Sementara sebelum SKHU yang asli dikeluarkan oleh Kemdikbud. SKHU ini berisi nilai ujian sekolah seperti Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.

Pada kesempatan kali ini saya akan share aplikasi SKHUS Sementara jenjang Sekolah Dasar yang dikutip melalui grup facebook UPTD Kec. Subah Kab. Batang (terimakasih kepada Bu Yustin). Aplikasi versi ini cukup mudah digunakan karena sudah terprogram dengan cukup bagus.

Tidak seperti aplikasi rekap nilai SKHU sebelumnya yang pernah saya posting, aplikasi ini menurut saya pribadi sangat simple dan mudah untuk dipahami.
Baca juga : Aplikasi Rekap Nilai SKHUS dan Ijazah SD Tahun 2015
wimaogawa.blogspot.com

Selengkapnya download Aplikasi SKHUS Sementara SD Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Aplikasi SKHUS Sementara SD Tahun 2015

Demikian informasi mengenai Aplikasi SKHUS Sementara SD Tahun 2015, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Batas Akhir Padamu Negeri Semester 2 Tahun Ajaran 2014/2015 Serta JadwalAgenda Padamu Negeri Semester I Tahun Ajaran 2015/2016

00.23 psigit71 0 Comments

Batas Akhir Padamu Negeri Semester 2 Tahun Ajaran 2014/2015 Serta JadwalAgenda Padamu Negeri Semester I Tahun Ajaran 2015/2016 - Pada kesempatan kali ini wimaogawa.blogspot.com akan share info terbaru terkait deadline Padamu Negeri semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 serta jadwal agenda Padamu Negeri tahun pelajaran 2015/2016.

Berikut ini adalah informasi yang dikutip melalui fanspage Padamu Negeri :
Kami informasikan bahwa tanggal 30 Juni 2015 merupakan batas akhir dari proses-proses ajuan dari akun individu GTK di Padamu Negeri periode semester 2 TA. 2014/2015, meliputi: ajuan NUPTK, ajuan VerVal NRG, ajuan PKG lanjutan, ajuan EDS lanjutan hingga ajuan Keaktifan PTK.

Adapun selama tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2015, semua proses persetujuan berjenjang baik di tingkat Admin Dinas/Mapenda, Admin LPMP/Kanwil, Admin Kemenag Pusat, Admin Pusbangprodik masih tetap dibuka.

Agenda program PADAMU NEGERI periode semester 1 TA. 2015/2016 akan dibuka mulai 1 Agustus 2015 hingga 31 Desember 2015, meliputi:

1. Pengisian Jadwal Pembelajaran Kelas
2. Cetak Kartu Digital GTK (Keaktifan GTK)
3. Laporan Penilaian Kinerja Guru
4. VerVal NRG tahap 2
5. DIO (Diklat Interaksi Online) Guru Reguler
6. Program ProDEP PKB Kepala Sekolah dan Pengawas
7. Uji Kompetensi Guru Nasional
8. Ajuan dan Penerbitan NUPTK baru

Adapun untuk transaksi-transaksi reguler yang masih dibuka tanpa batas waktu, antara lain: mutasi GTK, alih fungsi GTK, penonaktifan GTK, registrasi GTK baru dan pemutakhiran portofolio GTK

Demikian informasi Batas Akhir Padamu Negeri Semester 2 Tahun Ajaran 2014/2015 Serta JadwalAgenda Padamu Negeri Semester I Tahun Ajaran 2015/2016, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Cara Cek Lokasi PLPG Peserta Sertifikasi Guru (SERGUR) Tahun 2015

04.45 psigit71 0 Comments

Cara Cek Lokasi PLPG Peserta Sertifikasi Guru (SERGUR) Tahun 2015 - Bagi rekan guru yang sudah menjadi calon peserta Sergur (Sertifikasi Guru 2015) saat ini sudah bisa mengetahui lokasi PLPG 2015 yang nantinya akan diikuti. Selengkapnya simak ulasan berikut ini yang dikutip dari sergur.kemdiknas.go.id.

Calon peserta yang sudah diverifikasi dikelompokkan sesuai dengan TMT sebagai pendidik sbb :
1. Mengikuti PLPG bagi TMT Pendidik sebelum tahun 2006
2. Mengikuti PPGJ bagi  TMT Pendidik sesudah tahun 2005

Peserta PLPG 2015 adalah calon peserta kelompok PLPG dan status verifikasi A1 Sudah Disetujui.
Tahap persetujuan A1 bagi kelompok PLPG dan tahap penentuan LPTK penyelenggara PLPG sudah berakhir.
Status Verifikasi :
1. Belum Verifikasi
2. Sudah Verifikasi
3. A1 Sudah Disetujui
4. Berkas RPL Lengkap
5. Pengajuan Hapus
6. Dihapus

Cara Cek Lokasi PLPG Peserta Sergur 2015

1. Kunjungi situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Cari menu Pencarian
3. Masukan NUPTK, maka akan muncul kode lokasi PLPG
wimaogawa.blogspot.com
Demikian informasi terkait Cara mengecek Lokasi PLPG Peserta Sertifikasi Guru (SERGUR) Tahun 2015, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Tidak Ada Tes CPNS di 2015 (hot news)

20.18 psigit71 0 Comments


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengisaratkan tidak ada tes CPNS baru tahun ini. Pemerintah tahun ini fokus menata dan menghitung ulang kebutuhan riil pengawai negeri.

Informasi tidak ada tes CPNS tahun ini, muncul dalam audiensi antara DPRD Pacitan dengan jajaran Kementerian PAN-RB di Jakarta kemarin. Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru. Baik dari pelamar umum maupun kelompok pelamar tenaga honorer kategori dua (K-II).

Paling cepat tes CPNS akan dibuka lagi tahun depan. Meskipun begitu Kementerian PAN-RB tetap membuka kuota CPNS baru di sekolah-sekolah kedinasan. Seperti sekolah kedinasan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), IPDN, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIN), serta Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).

"Sudah menjadi kesepatan bersama antara pemerintah dengan DPR bahwa tes CPNS baru dimulai lagi tahun depan. Jadi tahun ini nihil," kata dia.
Tahun depan tes CPNS dibuka untuk kelompok pelamar umum, tenaga honorer K-II, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dia menegaskan tahun ini pemerintah fokus menganalisa data dan menyusun roadmap kepegawaian nasional.

Juru bicara Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi bahwa tidak ada lowongan CPNS baru sejatinya belum bisa disampaikan ke publik. "Kalau sudah dibicarakan dalam forum audiensi itu, mungkin sifatnya itu untuk internal pemerintahan dulu," kata dia.
Herman mengatakan dalam waktu dekat Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi akan menyampaikan informasi lengkap tentang tes CPNS.

Sementara itu informasi tidak ada lowongan CPNS baru untuk tahun ini belum diketahui sejumlah anggota Komisi II (bidang pemerintahan) DPR. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, belum ada informasi resmi dari Kementerian PAN-RB bahwa tahun ini tidak ada lowongan CPNS baru.

"Patokan kami (Komisi II DPR, red) adalah hasil raker (rapat kerja, red) dengan Menteri PAN-RB yang terakhir," ujarnya. Yandri mengatakan, dalam raker terakhir itu Yuddy mengatakan pemerintah menyiapkan kuota CPNS baru 2015 sebanyak 130 ribuan kursi.

Rinciannya adalah 30 ribu kursi CPNS baru untuk diisi kelompok pelamar tenaga honorer K-II. Sementara 100 ribu kursi CPNS lainnya diisi kelompok pelamar umum.
"Kalau memang ada rencana tidak membuka CPNS baru tahun ini, Menteri Yuddy harus segera menjelaskan kepada publik," katanya. Sehingga tidak sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Yandri juga mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kekosongan kursi PNS akibat pensiun tahunan.

Sumber: jpnn.com

0 komentar:

10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi

04.12 psigit71 0 Comments

10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis daftar sekolah peringkat sepuluh besar indeks integritas UN SMP tertinggi. Jumlah itu merupakan bagian dari 70 sekolah yang meraih nilai indeks integritas UN SMP di atas 95.

"Ada 70 sekolah yang meraih nilai indeks integritas di atas 95. Namun ada 10 yang mendapatkan peringkat 10 besar," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Peringkat pertama dihuni SMPN I Kota Magelang yang mendapatkan nilai 97,12. Sementara, posisi kedua diduduki SMPN 4 Pakem, Sleman yang membukukan nilai sebesar 96,78.
wimaogawa.blogspot.com
"Sekolah yang meraih nilai indeks integritas tertinggi tersebut secara umum juga meraih rerata nilai UN di atas 90," tegas Rektor Universitas Paramadina tersebut.

Berikut 10 besar peraih nilai integritas tertinggi:
  1. SMPN 1 Kota Magelang - 97,12
  2. SMPN 4 Pakem, Sleman - 96,78
  3. SMPN 1 Godean, Sleman - 96,72
  4. SMPN 115 Jakarta - 96,69
  5. SMP Labschool Kebayoran - 96,69
  6. SMP N 5 Yogyakarta - 96,5
  7. SMPN 2 Bantul - 96,5
  8. SMP Labschool Jakarta - 96,5
  9. SMPN 2 Purworejo - 96,4
  10. SMP Kanisius Jakarta - 96,46
Sumber : jpnn.com

0 komentar:

Buku Panduan/Cara Menggunakan Aplikasi Dapodikmen V.8.1.4 Tahun 2015

02.58 psigit71 0 Comments

Buku Panduan/Cara Menggunakan Aplikasi Dapodikmen V.8.1.4 Tahun 2015 - Aplikasi Dapodikmen merupakan penyatuan Aplikasi Pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan arah requirement sistem lebih besar (penyatuan database, user interface dan sinkronisasi). Data hasil sinkronisasi dari PAS SMA, PAS SMK dan PAS SMLB ke server Dapodikmen tahun 2013 dimigrasikan ke server Dapodikmen yang baru. Data prefill adalah hasil generate/package dari data di server Dapodikmen baru.

Jika Sekolah sudah melakukansinkronisasi data dari PAS ke server Dapodikmen, maka data prefill akan berisi data terakhir hasil sinkron dari PAS dan tinggal melakukan ubah/update data. Namun bagi Sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data dari PAS ke server Dapodikmen hanya akan mendapatkan prefill yang memuat data identitas sekolah saja dan melakukan input data dari awal di Aplikasi Dapodikmen.
Baca juga : Cara Cara Login Pengawas SMA/SMK Pada Manajemen Dapodikmen
 
wimaogawa.blogspot.com

Untuk setiap sekolah disarankan Aplikasi Dapodikmen hanya diinstall pada satu komputer (server). Input data dapat dilakukan secara bersamaan dalam konfigurasi Client – Server. Untuk mendukung operasional Daapodikmen maka Kepala Sekolah dapat menerbitkan SK penugasan kepada PTK menjadi operator di sekolah, dimana SK tersebut selanjutnya didaftarkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP). Dengan SK penugasan tersebut operator dapat melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan.

Buku Panduan/Cara Menggunakan Aplikasi Dapodikmen V.8.1.4 Tahun 2015


Buku panduan ini disusun dalam rangka mempermudah para Operator Dapodikmen untuk menjalankan dan melengkapi data pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4. Buku panduan ini berisikan petunjuk dan pedoman mengenai tata cara  pengisian data, alur entri data, dan prosedur melakukan proses transaksional serta periodikal secara lengkap. Buku panduan ini juga telah menjabarkan secara lengkap tata cara pembentukan rombongan belajar yang beragam serta pengisian menu pembelajaran untuk SMA/SMK/SMLB.

Penyempurnaan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 bertujuan untuk mendukung pencapaian target mengenai kualitas kelengkapan data Dapodikmen menjadi 100%. Pada aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 telah dilakukan pengembangan dan penambahan fitur-fitur yang cukup signifikan. Hal tersebut dilihat dari sisi aplikasi yang memiliki tampilan lebih atraktif  dengan beberapa tambahkan fitur-fitur baru pada beranda dan output untuk pemanfaatan data di Sekolah.

Dalam panduan ini dimuat juga terkait Program Indonesia Pintar (PIP) serta proses validasinya. Selain itu juga banyak sekali disertakan kumpulan pertanyaan  dari masalah-masalah yang sering dihadapi sekolah dan telah dilengkapi dengan jawaban dan solusi. Tidak lupa juga disertakan berbagi tips dan trik yang dapat dimanfaatkan operator sekolah untuk membantu dan mempermudah dalam menjalankan Aplikasi Dapodikmen 8.1.4.

Selengkapnya download Buku Panduan/Cara Menggunakan Aplikasi Dapodikmen V.8.1.4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Download Buku Panduan/Cara Menggunakan Aplikasi Dapodikmen V.8.1.4 Tahun 2015



Demikian informasi seputar Buku Panduan/Cara Menggunakan Aplikasi Dapodikmen V.8.1.4 Tahun 2015, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13

00.47 psigit71 0 Comments

Apa itu Gaji Ke-13 ?

Bagi pegawai pemerintahan yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil tentunya sudah padam betul apa yang dimaksud dengan Gaji Ke-13. Gajin ke 13 bukan semerta-merta gaji yang dibayarkan pada bulan 13, karena jumlah bulan kan hanya 12. Gaji ke-13 hampir sama dengan THR yang berada di perusahaan-perusahaan. Dapat kita simpulkan bahwa gaji ke-13 adalah Gaji yang dibayarkan pada saat hari besar, misalnya Hari Raya Idul Fitri.

Penjelasan PP Nomor 38 Tahun 2015

Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2015, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13.

wimaogawa.blogspot.com
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan pengahilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.

Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensium/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang no. 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015.

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 Gaji Ke-13

Ketentuan Gaji Ke-13 sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2015, yaitu tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensium/Tunjangan.

Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan adalah meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Yang dimaksud dengan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan adalah
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan.
2. Tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Agung.
3. Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Selengkapnya download Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 Gaji Ke-13 melalui link di bawah ini :
Download PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13

Demikian informasi terkait Gaji ke-13 tahun 2015, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Demi Tunjangan Sertifikasi, Guru Nekat Palsukan NUPTK

07.14 psigit71 0 Comments





Belum selesai permasalahan tentang penggunaan ijazah palsu dikalangan
para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini begitu menyita
perhatian khalayak ramai, sekarang kita kembali digegerkan oleh masalah
baru yang tak kalah mencengangkan yaitu pemalsuan No Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut NUPTK yang diduga dilakukan
oleh sejumlah guru demi tunjangan

0 komentar:

Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan

06.43 psigit71 0 Comments





Dalam Rangka Menyambut bulan suci Ramadan 1436,
pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota
TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran
MenPAN-RB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.


Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri
Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur

0 komentar:

Siswi Asal Malang Ini Wakili Indonesia di Ajang Design Grafis Tingkat Dunia

06.34 psigit71 0 Comments

Bakat Dealonicha Andini Trisnawati dalam bidang desain memang tak diragukan lagi. Sejak masuk dalam kelas multimedia di SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur, bakatnya mulai nampak.Bulan Agustus mendatang, Dea sapaan akrabnya, ikut dalam delegasi Indonesia di kompetisi desain grafis internasional di Sao Paolo Brasil.

Menjadi delegasi dalam ajang internasional memang tak mudah. Selain ketekunan, bakat juga sangat dibutuhkan. Itu juga rupanya yang mendukung Dea menjadi salah satu delegasi Indonesia dalam kompetisi Internasional WorldSkills 2015 di Anhembi Park, São Paulo, Brasil 11 hingga 16 Agustus mendatang.

WorldSkills sendiri dalam website resminya menyatakan dirinya adalah sebuah asosiasi nonprofit yang terbuka untuk institusi atau lembaga yang ingin mempromosikan pendidikan vokasi dan melakukan pelatihan di negara atau wilayahnya. Dalam periode dua tahun sekali, Worldskill mengadakan skill competition sebagai promosi keahlian anak muda dari seluruh penjuru dunia.

Khusus untuk kompetisi kali ini, kompetisi diikuti oleh 1.230 peserta dari 60 negara dengan 50 bidang keahlian yang dilombakan. Indonesia sendiri telah memilih 33 delegasi, salah satunya tercantum nama Dea. Gadis yang berdomisili di Tlogomas, Malang ini didaulat untuk mewakili Indonesia dalam bidang Graphic Design Technology.

Gadis kelahiran Malang ini tengah menjalani proses training dan karantina di Jakarta di bawah naungan Binus University hingga kompetisi usai dilaksanakan. Karantina berjalan ketat karena Dea harus bersaing dengan peserta dari negara lain.

“Kebetulan, untuk wilayah Indonesia, yang ikut dalam worldskills adalah Binus University,” ungkap Iva Khususia, Amd., SSn., Pembina Dea dalam Lomba Kreativitas Siswa (LKS) dari tingkat kota ke tingkat nasional seperti yang dilansir Malang Post (Jawa Pos Group).

Posisi Dea menjadi delegasi kehormatan Indonesia ini menurut Iva memang didapatkan dari LKS tingkat kota. Saat itu, Iva mengaku mengetahui bakat Dea dari goresan pen tablet yang ia buat dalam pelajaran mendesain.

”Ketahuannya saat Dea nggambar di pen tablet. Kan pembelajaran di SMK PGRI 3 ini kan menggunakan tablet. Pas Dea nggambar kok hasilnya bagus, akhirnya kami ikutkan dalam LKS kota dan menang,” urai Iva.

Bakat itupun kemudian dikembangkan oleh Iva hingga sukses menjuarai LKS nasional di palembang tahun lalu. Dalam kompetisi LKS nasional itu, Dea telah memenangkan prosesi tes teori hingga praktek membuat desain produk earphone yang girly dan sporty juga untuk tema cool.

Tak hanya desain produk, Dea juga dituntut untuk membuat desain poster ajakan membaca untuk ibu dan anak-anak.

”Di awal kompetisi, Dea ikut tes teori dulu baru praktik membuat desain menggunakan corel draw. Nanti untuk kompetisi Worldskills, Dea harus mengoperasikan program Adobe Illustrator yang sudah kami latih sebelumnya,” papar dosen jurusan multimedia di SMK PGRI 3 tersebut.

Sedangkan, dalam masa karantina di Jakarta tersebut, Dea mengaku, jadwalnya sangat padat. Ia harus mengikuti pelatihan oleh Binus University sejak pagi hingga sore hari. Dalam training itu, selain belajar teori, ia juga harus banyak-banyak berlatih mengoperasikan aplikasi desain.

”Malamnya pun saya masih harus berlatih mengerjakan soal teroritis. Bisanya mulai habis magrib sampai jam 9 malam,” tutur alumnus MTs Muhammadiyah 1 Malang tersebut.

(sumber : http://www.jpnn.com )

0 komentar:

Solusi Data Siswa Pada KPS Berbeda Dengan Dapodik

06.11 psigit71 0 Comments

Solusi Data Siswa Pada KPS Berbeda Dengan Dapodik - Data yang tidak sama dalam KPS dan Dapodik memungkinkan terjadinya kendala dalam penerimaan bantuan yang diterima oleh peserta Program Indonesia Pintar (PIP). Mengapa kasus ini bisa terjadi? Dalam proses penginputan data mungkin saja Operator kurang teliti dalam penginputan data siswa. Sehingga memunculkan kekeliruan dalam proses pengisian. Bisa juga dalam proses pembuatan KPS tidak menggunakan acuan data yang valid.

Baca selengkapnya : Cara Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP)
Kaitannya dengan Program Indonesia Pintar, Program ini merupan semacam bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya kurang mampu dalam membiayai pendidikan anaknya. Sekolah PIP ini hampir sama dengan Program Keluarga Harapan (PKH), namun dikelola oleh sekolah masing-masing dalam proses pengajuannya.
wimaogawa.blogspot.com

Salah satu program Presiden Joko Widodo sebagai jurus untuk mensejahterakan kurang mampu ini bermacam-macam, salah satunya adalah Kartu Indonesia Pintar. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut KIP diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai identitas dalam penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca juga : Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kembali ke topik, Selanjutnya bagaimana jika terjadi perbedaan data antara KPS dengan Dapodik?
Sesuai dengan sasaran PIP Tahun 2015, yaitu :
1. Siswa yang mempunya KPS
  • Pembaharuan nomor KPS dilakukan melalui dapodik sekolah, verifikasi nomor kps dapat dilihat pada menu laporan
  • a. Nomor KPS terdaftar pada Data Kartu TNP2K dan nomor tidak digunakan berulang
    b. Data KPS yang terdaftar tetapi tidak valid nama pada kartu dengan data siswa,disesuaikan dengan kebijakan dinas, apakah dihapus nomor KPS di dapodik, atau dibiarkan.
2. Siswa aktif sesuai dengan kriteria sasaran Program Indonesia Pintar. Pemilihan usulan (FUS) dilakukan melalui menu Input penjaringan

Dari kalimat yang ditulis miring dan tebal di atas dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi perbedaan data antara KPS dan Dapodik yang dapat menentukan data yang benar dan mana yang salah adalah kebijakan dari Dinas setempat.
Baca juga : Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar (PIP)

Demikian informasi terkait Solusi Data Siswa Pada KPS Berbeda Dengan Dapodik, semoga bisa menjadi sumber referensi bapak/ibu rekan guru/operator sekolah. Terimakasih.

0 komentar:

Solusi Dapodik Bagi Sekolah yang Dimerger

21.03 psigit71 0 Comments

Solusi Dapodik Bagi Sekolah yang Dimerger - Merger atau istilahnya penggabungan 2 sekolah atau lebih sering kita dengar akhir-akhir ini. Menurut informasi yang kami himpun, mulai awal tahun 80-an terjadi ledakan penduduk seperti angka kelahiran yang cukup tinggi. Kasus ini berdampak pada jumlah sekolah yang sanggup menampung peserta didik baru. Maka dari itu didirikanlah sekolah-sekolah baru agar dapat menampung peserta didik tersebut.

Tanda-tanda perlunya merger Sekolah Dasar sebenarnya telah lama terindikasi. Pada tahun 90-an, ketika pembangunan gedung SD Inpres telah berumur lebih dari satu dekade, banyak gedung sekolah sekolah dasar telah mengalami kerusakan dan mengalami penurunan jumlah siswa. Keberhasilan program KB ketika itu diindikasikan sebagai faktor penyebabnya. Lebih dari itu, faktor pemilihan lokasi sekolah yang tidak tepat menjadi penyebab lainnya. Itulah indikasi awal yang dapat ditengarai.
wimaogawa.blogspot.com

Ketika melaksanakan tugas dinas luar di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, pada tahun 90-an, ditemukanlah dua SD yang lokasinya sangat berdekatan, muka belakang. Tentu saja dua SD itu masing-masing masih memiliki kepala sekolah. Yang memprihatinkan, satu sekolah di lokasi itu ternyata sudah tinggal beberapa kelas. Beberapa ruang kelasnya telah rusak berat dan muridnya pun memang tinggal kelas 6 yang sebentar lagi akan meninggalkan SD tersebut setelah lulus. Artinya, setahun lagi SD yang telaknya di belakang tidak mempunyai murid lagi. Itu berarti kepala sekolah dan para gurunya harus dipindahkan ke SD lain.
Baca juga : Jadwal Rilis Dapodikdas V.3.0.4 15 Juli 2015 Serta Persiapan Updating Data Tahun Pelajaran 2015/2016

Nah, sekarang Bagaimana pengelolaan Dapodik bagi sekolah-sekolah yang dimerger?

Berikut ini Solusi bagi Sekolah yang dimerger terkait dengan pengelolaan Aplikasi Dapodik :
  1. Operator Dinas pendidikan kab/kota menghubungi operator pusat untuk dilakukan proses merging
  2. Proses merging di pusat dapat memindahkan data Peserta Didik, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
  3. Setelah proses merging selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di pusat.
  4. Peserta Didik, PTK dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk di sekolah induk.
Demikian Informasi terkait Solusi Dapodik Bagi Sekolah yang Dimerger, semoga bermanfaat.

sumber referensi : datadapodik.com

0 komentar:

Berlomba Menjadi Guru Berprestasi Adalah Sebuah Kewajiban

20.35 psigit71 0 Comments

Berlomba Menjadi Guru Berprestasi Adalah Sebuah Kewajiban - Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Seorang guru tak hanya harus memiliki kompetensi pedagogik (ilmu pendidikan/pengajaran) dalam proses belajar mengajar, melainkan juga kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Empat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru yang saat ini perannya perlu ditingkatkan kembali. Sebab, sebagian guru cenderung mulai menurun kinerjanya. Sebab mereka malas mengembangkan diri.
wimaogawa.blogspot.com
“Inilah satu di antara penyebab guru-guru dari Jatim selalu gagal merebut juara umum tingkat nasional dalam ajang guru berprestasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman, usai dirinya membuka acara Seleksi Guru Berprestasi tingkat Jatim seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (6/6).

Selain itu, lanjut Saiful, tak sedikit kabupaten/kota yang diberi anggaran untuk melakukan seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota.

Namun, hal itu belum diserap secara optimal. Sehingga, guru-guru yang dikirim dalam seleksi tingkat provinsi bukanlah yang terbaik di bidangnya.

Keresahan itu disampaikan mantan Kepala Badan Diklat Jatim kepada 190 orang peserta Seleksi Guru Berprestasi tingkat Jatim. Mulai dari guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Setiap jenjang kabupaten/kota mengirimkan satu wakilnya.

“Kalau tingkat kabupaten/kota mengadakan seleksi dengan serius sebelum dikirim ke tingkat provinsi, saya yakin seleksi di tingkat provinsi akan menghasilkan guru terbaik di tiap jenjang, untuk dikirim ke tingkat nasional,” tegas dia.

(sumber referensi : pendidikan.jpnn.com)

0 komentar:

Dikdas dan Dikmen Akan Dilebur Jadi Dikdasmen

20.26 psigit71 0 Comments

Seiring lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada beberapa perubahan organisasi di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) akan menjadi satu dengan nomenklatur Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).

“Sementara Ditjen Dikti bergabung dengan Kementerian Ristek dan Dikti,” kata Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dalam acara Pembukaan Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur, Rabu, 3 Juni 2015.

Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
wimaogawa.blogspot.com 
Adapun Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang mulanya ada di bawah naungan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Adalagi Ditjen yang khusus menangani guru, yaitu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan,” ujar Yudistira.

Dapodik, Dasar Perencanaan Pendidikan
Pada kesempatan itu, Yudistira juga menyinggung Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, Dapodik merupakan dasar perencanaan pendidikan

“Mulai tahun 2014, Dapodik sudah menjadi dasar perencanaan,” katanya.

Yudistira bercerita, saat mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan, Direktoat Jenderal Pendidikan Dasar sudah bisa menyebutkan lokus atau lokasi sekolah yang diberi bantuan.

“Jadi kalau kita hendak mengalokasikan 6.000 RKB, itu sudah termasuk perincian nama kabupaten dan sekolah di masing-masing kabupaten. Nah ini basisnya dari Dapodik,” ujarnya.

Saat ini perkembangan pengisian data dalam sistem Dapodik sudah bagus, bahkan mencapai 99 persen. Tapi dari sisi akurasi data, masih perlu ditingkatkan lagi. Karena itu, ia berharap dinas pendidikan kabupaten/kota turut mengawasi akurasi data yang dikirimkan sekolah.

“Hasil perencanaan, itu biasanya saat pelaksanaan agak berbeda karena akan ada verifikasi. Jadi kami bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi/kab/kota melakukan verifikasi dan validasi. Misalkan, betulkah di Malino itu membutuhkan ruang kelas baru sebagaimana tercantum di Dapodik? Nah, hal ini masih perlu diverifikasi dan divalidasi,” tegas Yudistira.*

sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id

0 komentar:

Daftar Tabel Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

05.49 psigit71 0 Comments



Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil. perhitungan kenaikannya adalah sebesar 6% dibanding gaji
PNS tahun 2013 lalu.



Berikut tabel gaji PNS tahun 2014 berdasarkan golongan dan masa kerja golongan PNS.

 Gaji PNS Golongan I berdasarkan PP No. 34 Tahun 2014








Gaji

0 komentar:

Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negeri

23.41 psigit71 0 Comments

Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif yang Dibekukan Oleh Padamu Negeri - Penonaktifan NUPTK oleh Padamu negeri terjadi karena PTK/Sekolah yang bersangkutan tidak mengerjakan verval NUPTK pada 2 semester sebelumnya. Dalam sebuah komentar facebook saya pernah lihat seorang PTK dengan santainya mengatakan "kemarin saya 1 semester gak mengerjakan Padamu Negeri NUPTK aman-aman saja tuh". Dari kutipan tersebut dapat kita tela'ah bahwa kesadaran PTK terkait verval NUPTK kurang mendapat respon positif. Apabila hal ini berlanjut maka secara otomatis pihak Padamu Negeri akan benar-benar menonaktifkan NUPTK tersebut. Bagaimana? Efeknya luar biasa bukan?

Kemudian muncul pertanyaan

Bagaiman jika NUPTK yang dimiliki terlanjur dibekukan oleh Padamu Negeri?

Berikut beberapa solusi yang mungkin berguna bagi NUPTK yang telah dinonaktifkan/Dibekukan oleh Padamu Negeri :

Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
Guru dan NUPTK Pengawas yang telah sertifikasi kita ketahui sistem dapodik untuk tunjangan takkan membekukan NUPTK mengikuti padamu negeri baca Penonaktifan NUPTK Tak berlaku bagi Dapodik Sehingga NUPTK Tak boleh berubah
wimaogawa.blogspot.com
Solusi yang diberikan Padamu Negeri Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. Dokumen-dokumen yang dimaksud

Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.

Fotocopy sertifikat pendidik.
Nama Ibu kandung.
NUPTK yang lama.

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin Dinas atau langsung ke LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI

Perlu dicatat bahwa solusi di atas hanya berlaku bagi guru yang sudah bersertifikasi. Nah, bagaimana jika PTK tersebut belum sertifikasi? Dengan berat hati harus membuat pengajuan baru melalui mekanisme Padamu Negeri.
Baca selengkapnya : Cara Daftar/Registrasi PTK Baru Padamu Negeri Lengkap

Demikian informasi seputar Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif yang Dibekukan Oleh Padamu Negeri, semoga bermanfaat.

0 komentar: